TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 4.047 gram atau setara 4 kg, berhasil digagalkaan di Bandara Juwata Tarakan, pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Kepala Badan Layanan Umum Kantor UPBU Juwara Tarakan, Bambang Hartato membenarkan, adanya upaya penyelundupan sabu yang diungkap petugas bandara tersebut.
Menurut Bambang, pihaknya telah menggagalkan upaya penyelunduoan sabu yang dibawa 4 orang penumpang pesawat.
“Pada Sabtu 11 Mei 2024 pukul 09.00 Wita, pihak Avsec mendapati 4 orang penumpang pesawat Super Air Jet IU 534 rute penerbangan Tarakan-Makassar, membawa barang mencurigakan yang diketahui jenis sabu,” kata Bambang.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan didapati 4 orang penumpang tersebut membawa barang mencurigakan yang melingkar di area paha.
“Kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan didapati 16 (enam belas) bungkus diduga barang terlarang jenis sabu-sabu dengan total perkiraan 4.047 gram,” jelasnya.
Selanjutnya, pihak bandara menyerahkan barang temuan tersebut kepada Badan Nasional Narkotika Propinsi (BNNP) Kaltara guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Petugas Avsec kami akan lebih meningkatkan pemeriksaan dan pengawasan keamanan di bandara, terutama di Security Check Point. Apabila ditemukenali penumpang dengan gerak gerik mencurigakan, maka akan dilakukan pemeriksaan yang lebih ketat,” pungkasnya.
Discussion about this post