TARAKAN, CAKRANEWS – Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan pemusnahan narkotika jenis ekstasi sebanyak 126 butir dan sabu-sabu 68,88 gram pada Selasa 10 Januari 2023.
Barang bukti perkara sabu yang dimusnahkan itu merupakan sebagian dari total keseluruhan 71,08 gram, yang sisanya akan digunakan untuk kepentingan persidangan serta pemeriksaan laboratorium.
Untuk pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 126 butir dari keseluruhan 141 butir.
KBO Resnarkoba Polres Tarakan Ipda Amiruddin menyebut, pemusnahan dilakukan berdasarkan dua laporan perkara.
Pertama laporan polisi nomor LP/A/419/XII/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tarakan/Polda Kaltara pada tanggal 11 Desember 2022 tentang terjadinya tindak pidana narkotika dilakukan tersangka RA.
Kemudian laporan kedua, LP/A/429/XII/SPKT/Res Tarakan/Polda Kaltara, tanggal 23 Desember 2022 tentang terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka DAS.
“Hari ini kami lakukan pemusnahan. Adapun untuk kasus tersangka RA, sesuai TAP-81/0.4.15/Enz.1/12/2022, per tanggal 15 Desember 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika berupa empat bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu dan disita dari tersangka RA,” kata Ipda Amiruddin.
Kemudian untuk kasus tersangka DAS, sesuai TAP-83/Q.4.15/Enz.1/12/2022, tanggal 29 Desember 2022, tentang ketetapan status barang sitaan narkotika berupa ekstasi warna hijau dibungkus dalam plastik bening sebanyak 141 butir.
Ia melanjutkan, pemusnahan BB hari ini juga tak lepas dari kerja sama dan partisipasi yang baik dari seluruh instansi terkait.
“Kami atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih dan apabila dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan ada hal kurang berkenan,” ujarnya.
Discussion about this post