KALTARA, CAKRANEWS – Hasbudi alias HSB mantan personel Polairud Tarakan kini harus kembali tersandung kasus hukum.
Ditreskrimsus Polda Kaltara memeriksa HSB terkait dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan lindung tanpa izin. HSB kini masih berstatus sebagai saksi.
Penyidik Polda Kaltara memeriksa HSB pada Kamis 20 Oktober 2022. Pemeriksaan ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Kombes Hendy F. Kurniawan.
Ia menjelaskan, bahwa ada sebuah kegiatan usaha berupa peternakan ayam petelur, yang dilaksanakan di kawasan hutan lindung di Kota Tarakan tanpa izin, yang menyeret nama HSB.
“Pukul 10.00 sampai dengan 14.00 Wita dilakukan koordinasi dengan Kalapas Tarakan, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap HSB di Lapas Kelas 1A Kota Tarakan, terkait keterlibatannya/kepemilikan lahan peternakan ayam petelur yang ada di dalam kawasan hutan lindung,” kata Kombes Hendy dalam keterangan resmi, baru-baru ini.
Setelah memeriksa HSB, tim Polda Kaltara melakukan inventarisasi bangunan yang masuk dalam kawasan hutan lindung Kota Tarakan, yang kini menjadi objek penyidikan perkara.
Discussion about this post