TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan buka suara terkait masih ditemukannya baliho caleg di beberapa titik di wilayah Tarakan. Terkait hal tersebut, Bawaslu Tarakan mengaku menemui kendala sehingga belum bisa melakukan penurunan baliho secara menyeluruh, pada Senin 9 Oktober 2023, kemarin malam.
Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Saifullah mengatakan, salah satu kendala yang dialami Bawaslu ialah baliho yang tersebar sangat banyak. Terlebih, baliho dipasang hingga ke jalan dan gang kecil.
“Penertiban yang dilakukan semalam, tentu tidak bisa menjangkau semua wilayah pemasangan yang tersebar sangat banyak dan bahkan sampai ke jalan-jalan, gang kecil dan lorong,” kata Saifullah saat dikonfirmasi CAKRANEWS melalui pesan WhatsApp, Selasa 10 Oktober 2023.
Kata Saifullah, total baliho yang berhasil ditertibkan kemarin malam sekitar 800. Penertiban dimulai pukul 19.30 hingga 02.30 Wita dini hari tersebut, hanya dapat menjangkau jalan utama dan sebagian jalan di sekitarnya. Selain itu, kendala lainnya yang dialami dalam melakukan penertiban, lanjut Saifullah, kurangnya sarana dan prasarana untuk menurunkan baliho yang posisinya sulit dijangkau.
“Untuk masuk lebih jauh lagi belum karena keterbatasan tenaga dan juga alat. Selain itu, menurunkan spanduk atau baliho yang letaknya tinggi juga sulit dijangkau. Ada juga yang berada dalam pekarangan rumah yang pagarnya tertutup. Karena kondisinya malam jadi tim tidak ingin mengganggu waktu istirahat pemilik rumah,”ungkapnya.
Bawaslu, kata Saifullah, secepatnya akan berkoordinasi untuk menurunkan baliho yang belum sempat diturunkan. “Semua yang belum dapat ditertibkan semalam, telah kita inventaris untuk nanti dibentuk tim kecil untuk melakukan penertiban. Tim akan segera turun menunggu kesediaan alat bantu yang akan digunakan, seperti mobil yang memiliki fasilitas tangga hidrolik,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga menghimbau ke seluruh parpol di Tarakan, sebelum memasuki masa kampanye, untuk memaksimalkan ruang sosialisasi dan pendidikan politik yang telah disediakan. “Serta menghimbau kepada parpol maupun caleg untuk menahan diri dengan tidak melakukan pemasangan dan penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) sampai 28 November 2023,”pungkasnya.
Discussion about this post