TARAKAN, CAKRANEWS – Bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu atensi pengawasan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tarakan, Johnson, Rabu 29 Mei 2024.
“Terkait dengan bansos tentunya menjadi objek pengawasan Bawaslu, namun perlu dipahami bahwa pembagian bansos ini harus diketahui kapan waktu pembagiannya,” kata Johnson.
Lebih jauh dijelaskannya, pembagian bansos dianggap sebagai pelanggaran jika diberikan kepada orang yang tidak tepat sasaran. Kemudian diberikan saat masa kampanye, masa tenang dan saat pemilihan berlangsung.
Namun jika pembagiannya dilakukan bukan dalam tahapan kampanye, masa tenang atau hari pemilihan tentu sulit untuk membuktikan sebagai bagian dari pelanggaran.
Dari hasil pengawasan, kata dia, Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran dalam penggunaan bansos. Kendati demikian, guna mencegah adanya pelanggaran dalam penggunaan bansos, Bawaslu rutin melakukan sosialisasi. Selain itu membuat deklarasi Pilkada aman dan damai bersama kelompok masyarakat, calon kepala daerah yang masih menjabat atau diprediksi maju sebagai calon.
“Kendala dalam mengawasi adalah soal waktu, bahwa bansos dan money politik ini hanya mengacu ke tiga masa waktu itu yakni kampanye, tenang, dan pemilihan,” terangnya.
Selain bansos, Johnson mengatakan bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN) TNI Polri juga menjadi poin-poin pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada serentak mendatang.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada ASN TNI dan Polri untuk tetap menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung.
Bawaslu Tarakan, kata dia, juga akan membentuk kelompok kerja (pokja) khusus guna mengawasi netralitas ASN. ASN yang melanggar ketentuan tentu dapat dijatuhkan hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya.
“Tentu netralitas ASN juga merupakan bagian dari objek pengawasan kita sama halnya di Pemilu,” pungkasnya.
Discussion about this post