TANJUNG SELOR, cakra.news – Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan bekerjasama membuka layanan keluhan sertifikat vaksin Covid-19 dan seputar sistem vaksinasi di lantai satu Gedung Gadis Provinsi Kalimantan Utara.
Layanan keluhan ini dibuka secara umum, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bulungan, Senin (8/11/2021).
Juru bicara Satgas Covid-19 Agust Suwandy menerangkan, masalah yang dapat dilaporkan masyarakat ialah bagi yang telah menerima vaksin namun terjadi beberapa kendala seperti nomor tiket ganda, NIK tidak ditemukan, sertifikat vaksin belum terbit, serta keluhan lain terkait vaksinasi.
“Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, hari ini kami membuka layanan keluhan masyarakat mengenai masalah sertifikat vaksin yang mungkin belum keluar saat vaksinasi karena beberapa faktor yang terjadi,” ujarnya.
Agust menambahkan, beberapa faktor yang mempengaruhi tidak keluarnya sertifikat penerima vaksin diantaranya, Nomor Induk KTP penerima vaksin yang tidak tervalidasi saat dilakukan penginputan data, terjadi masalah gangguan jaringan internet yang menyebabkan data penerima vaksinpun tidak terinput, serta adanya sertifikat vaksin ganda bagi penerima vaksin.
“Jadi ada beberapa faktor sertifikasi tidak keluar antara lain, ada NIK yang tidak tervalidasi, kemudian masalah jaringan gangguan sehingga saat penginputan data hasil dari vaksinasi itu tidak terinput. Kemudian ada masalah tiket vaksin yang ganda, jadi saat terinput ada nama orang lain yang tertera,” jelas Agust saat dijumpai cakra.news di Gedung Gadis siang tadi.
Sebelum ini, lanjut Agust, pihaknya telah banyak menerima laporan mengenai keluhan yang dialami masyarakat mengenai masalah sertifikat vaksin. Oleh karena itu harapannya dengan dibukanya layanan seperti ini, masyarakat dapat mengakses sertifikat vaksin bagi yang telah melakukan vaksinasi.
“Jadi sebelum ini kami banyak menerima WA, telepon dan lain-lain tentang keluhan masyarakat mengenai masalah sertifikasi setelah vaksin. Dengan adanya seperti ini kan bisa dijadikan kesempatan untuk memunculkan sertifikat vaksin,” pungkasnya.**
Pewarta : Eni Sakadah
Discussion about this post