Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE, M.Si meresmikan pengintegrasian BPTHP ke dalam aplikasi bapak tiri hebat (BTH) dan host to host konfirmasi status wajib pajak (KSWP) antara sistem bapenda dan sistem DPMPTSP di gedung diklat bkpsdm kabupaten nunukan, kamis (04/11).
Tampak turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Nunukan Sabri, ST, M.Si, Kepala BKPSDM Kab. Nunukan Kaharuddin,SS, serta undangan dari perwakilan dari OPD di lingkungan Pemerintah Kab. Nunukan.
Di awal sambutannya, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE, M.Si bahwa saat ini pemerintah daerah diawasi dan selalu dilakukan evaluasi sejauh mana pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Hanafiah beberapa Lembaga negara melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Belum lagi kita diawasi oleh Ombudsman, saya kira Ombudsman ini sangat ketat dan keras dalam rangka mengawasi kita terutama hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan perizinan maupun pelayanan-pelayanan yang lainnya”, ujar Wabup Hanafiah.
Terkait terobosan yang dilakukan oleh Bapenda tersebut, atas nama pemerintah daerah Wabup Hanafiah menyampaikan apresiasi terhadap setiap pegawai yang melaksanakan rencan – rencana aksi perubahan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui digital.
“Sekarang sudah saatnya seluruh pelayanan kita kepada masyarakat bahkan kepada ASN sendiri harus melalui digital, karena walau bagaimanapun di era sekarang, era digital kita tidak mungkin lagi melaksanakan kerja-kerja kita dengan sistem yang manual. Karena pekerjaan manual ini adalah pekerjaan yang banyak menyita biaya”, ungkapnya.
Lebih lanjut H. Hanafiah berharap PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari bisa meningkat lagi dari tahun sebelumnya. Untuk itu, H. Hanafiah berharap agar dapat terus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban yang harus masyarakat penuhi.
“Saya kira ini pekerjaan yang tidak mudah dan sosialisasi ini sangat penting dalam rangka menghindari konflik di bawah, meskipun saya mendengar terkadang masyarakat harga lima ribu saja masih ditawar lagi. Padahal disisi lain masyarakat juga menghendaki bahwa pelayanan masyarakat harus memiliki kualitas dan mutu yang baik. Tetapi disisi lain kesadaran untuk membayar pajaknya juga rendah. Saya kira ini suatu kondisi yang berbanding terbalik dan saya kira ini yang perlu menjadi perhatian kita semua”, ujarnya.
Senada dengan yang disampaikan wakil Bupati Hanafiah, Kepala Bapenda Sabri, ST, M.Si selaku Kepala Bapenda merasa bangga kepada kedua reformer dari Bapenda yang menyelesaikan tugas atau rencana aksi mereka yang dilakukan selama 2 bulan dengan melakukan integrasi untuk perubahan dalam pelayanan kepada masyarakat maupun administrasi.
Menurut Sabri beberapa terobosan Badan Pendapatan Daerah Sejak tahun 2020, dengan hasil dari review kembali di Bapenda baik pelayanan maupun jumlah dari pelayan itu jumlahnya sangat terbatas sehingga masyarakat menjadi ribet dan harus bolak balik.
“Tapi setelah adanya inovasi yang dilakukan tentu wajib pajak bisa melakukan kewajiban pajaknya dimana saja. Inovasi selanjutnya adalah menjadikan PNS itu sebagai wajib pajak dan Bupati Nunukan telah menandatangani peraturan tersebut dan sudah berlaku di tahun 2021”, tambah Sabri, Kepala Bapenda Kabupaten Nunukan yang menggagas Sistem Bapak Tiri Hebat (BTH) yang saat ini telah aktif digunakan di Bapenda Nunukan.
Menurut Sabri saat ini telah ada 9 jenis pajak dari 11 jenis pajak serta 1 bank dan 2 instansi pemerintah yang menggunakan KSWP Host To Host yang terhubung.
” Dan direncanakan kedepan Host To Host terhubung ke perijinan Provinsi dan SIPD Kemendagri. Target di bulan Desember 2021 pelayanan pembayaran retribusi juga masuk dalam gerbang inovasi BTH melalui aksi perubahan peserta PKA dari Bapenda”, ujar Sabri.
Selanjutnya dalam paparannya, Armansyah, ST, selaku Reformer yang saat ini yang sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator latar belakang digagasnya rencana aksi perubahan Host to Host Konfirmasi Status Wajib Pajak pada sistem di Bapenda dan Sistem di DPMPTSP ini adalah bahwa konfirmasi status wajib pajak (KSWP) terhadap pemberian layanan publik tertentu adalah merupakan persyaratan yang tercantum dalam Permendagri No 112 Tahun 2016 dan Perbup Nunukan No 22 Tahun 2020.
Lebih lanjut dalam paparannya Armansyah yang saat ini menjabat sebagai Kapala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Nunukan menjabarkan bahwa Sistem Perpajakan Bapenda Bapak Tiri Hebat (BTH), Akronim dari Bayar Pajak Tidak Ribet, Akuntabel dan Transparan yang sudah dibangun dan digunakan di Bapenda saat ini belum terintegrasi dengan sistem perizinan DPMPTSP Kabupaten Nunukan yaitu SEMPADAN (Akronim dari Sistem Perizinan Daerah Nunukan).
“Padahal di kedua sistem elektronik ini memberikan informasi berupa Konfirmasi Status Wajib Pajak, sehingga perlu untuk diintegrasikan”, ujar Armansyah.
Untuk mewujudkan rencana aksinya ini, Armansyah menbagi tujuan rencana aksinya ini dalam 3 tahapan, yaitu tujuan jangka pendek dengan jangka waktu 2 bulan, jangka menengah dengan waktu 3 bulan hingga 1 tahun dan tujuan jangka Panjang dengan waktu 1 hingga 2 tahun. (Tim Liputan/Diskominfotik)
Discussion about this post