NUNUKAN, CAKRANEWS – Seorang pria berinisial HA (43) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Nunukan atas kepemilikan sabu dengan berat 16,85 gram.
HA yang merupakan warga Kelurahan Nunukan Utara itu, diamankan aparat pada Selasa 28 Maret 2023 lalu.
Kasihumas Polres Nunukan AKP Siswati menjelaskan, pada Selasa lalu, sekitar pukul 10.00 WITA, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar Dermaga Tradisional Aji Putri, Nunukan Timur.
“Kemudian sekira pukul 15.50 WITA, Personel Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang baru tiba dari Tawau, Sabah, Malaysia, lalu dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya,” kata Siswati, dikutip Kamis 30 Maret 2023.
Dari penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik transparan ukuran sedang, yang isinya diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Barang haram itu disimpan di dalam sebuah tas ransel warna hitam, yang dipakai oleh HA saat itu.
Kemudian, HA diperiksa. Didapati informasi bahwa sabu itu ia peroleh dengan cara membelinya seharga RM 1.500 atau setara Rp 5 juta dari seorang pria yang berada di Tawau.
“Rencananya sabu tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya karena terlapor tidak memiliki pekerjaan yang tetap,” ujar Siswati.
Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Discussion about this post