Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home News

Bawaslu Sebut Utang Anies Rp 50 M ke Sandiaga Uno Berunsur Pidana

by Ryan Virgiawan
16/02/2023
in News
A A
Bawaslu Sebut Utang Anies Rp 50 M ke Sandiaga Uno Berunsur Pidana

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Utang senilai Rp 50 miliar Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno untuk dana kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, belakangan ini menjadi pembicaraan publik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga ikut menyorot utang tersebut dan mengatakan ada unsur pidana di dalamnya.

RELATED POSTS

PWI Tarakan Kutuk Pengrusakan Kantor Pers Koran Kaltara

Lapas Tarakan Perpanjang Kerja Sama dengan Yayasan Misbahul Munir untuk Tingkatkan Pembinaan Rohani Warga Binaan Islam

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, transaksi utang itu melanggar ketentuan dana kampanye karena melampaui batas maksimal sumbangan yang boleh diterima calon kepala daerah.

Bagja menjelaskan, dalam UU Pilkada, calon kepala daerah hanya dibolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan dari swasta maksimal Rp 750 juta.

“Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana! Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye,” kata Bagja, dikutip dari Republika, Selasa 14 Februari 2023.

Lebih lanjut, Bagja menyebut meski mengandung unsur pidana, namun perkara itu sulit untuk diusut karena Pilkada DKI Jakarta 2017 sudah usai dan Anies tak lagi menjabat sejak 16 Oktober 2022 lalu.

“Biasanya kalau pilkadanya sudah selesai, ya tidak bisa diusut. Kecuali ditemukan di awal-awal masa jabatan. Ini kan udah selesai masa jabatannya, baru muncul. Aneh juga baru muncul sekarang, ini lah repotnya kita ini,” ujar Bagja.

Meski demikian, Bagja akan memverifikasi sejumlah regulasi untuk memastikan batas kedaluwarsa sebuah perkara dugaan pelanggaran dana kampanye. Terlepas dari pengusutan perkara Anies, Bagja berharap, kasus serupa tidak muncul lagi saat gelaran Pemilu 2024.

Tags: aniessandiaga uno
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan periode 2023-2026, Andi Muhammad Rizal

PWI Tarakan Kutuk Pengrusakan Kantor Pers Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Aksi pembobolan dan pengrusakan di kantor Pers Koran Kaltara pada Selasa, 12 Agustus 2025, direspon oleh sejumlah...

Lapas Tarakan Perpanjang Kerja Sama dengan Yayasan Misbahul Munir untuk Tingkatkan Pembinaan Rohani Warga Binaan Islam

Lapas Tarakan Perpanjang Kerja Sama dengan Yayasan Misbahul Munir untuk Tingkatkan Pembinaan Rohani Warga Binaan Islam

by Prasetya
09/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Misbahul Munir Kota Tarakan dalam...

Kalapas dan Wali Kota Tarakan Perpanjang Kerja Sama Pembinaan Narapidana

Kalapas dan Wali Kota Tarakan Perpanjang Kerja Sama Pembinaan Narapidana

by Prasetya
06/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, dan Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, resmi menandatangani perpanjangan...

Semangat Nasionalisme, Satlantas Polres Tarakan Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Dinas

Semangat Nasionalisme, Satlantas Polres Tarakan Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Dinas

by Prasetya
06/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dalam rangka meningkatkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 Tahun, Satuan...

PRI Peduli: Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis Kembali Digelar

PRI Peduli: Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis Kembali Digelar

by Prasetya
06/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - PT Phoenix Resources International (PRI) kembali menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis bagi masyarakat Tarakan, pada...

Next Post
YFKAB Kaltara Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan untuk Masyarakat

YFKAB Kaltara Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan untuk Masyarakat

Pisang Goreng Dinobatkan Jadi Hidangan Terenak di Dunia, Kalahkan Makanan Jerman

Pisang Goreng Dinobatkan Jadi Hidangan Terenak di Dunia, Kalahkan Makanan Jerman

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.