TARAKAN, CAKRANEWS – Berbagai upaya dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan untuk mengawasi kampanye di media sosial. Hal ini perlu dilakukan mengingat, media sosial acapkali menjadi pemicu konflik terlebih saat mendekati pemilu jika tidak digunakan dengan bijak .
Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Saifullah mengungkapkan, salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu, yakni mengidentifikasi akun-akun medsos peserta pemilu. Selain itu, mensosialisasikan kepada masyarakat cara memangkal berita bohong (hoax) pada media internet.
Kata Saifullah, Bawaslu Tarakan juga telah membentuk Tim Siber untuk mengawasi kampanye di media internet. “Nantinya selain melakukan imbauan tim ini juga akan melakukan cek fakta terhadap informasi-informasi yang tidak benar lalu mempublikasikannya,”ucap Saifullah kepada CAKRANEWS, Rabu 13 Desember 2023.
Pria yang akrab disapa Saifullah ini melanjutkan, sebagai langkah awal di medsos instagram Bawaslu, pihaknya telah mempublikasikan saluran untuk menyampaikan aduan jika terdapat berita bohong yang berkaitan dengan pemilu. Namun hingga saat ini belum terdapat aduan-aduan yang disampaikan masyarakat melalui saluran tersebut.
Adapun saluran aduan yang disediakan Bawaslu Tarakan, di antaranya menyediakan hotline Bawaslu aduan hoaks dengan nomor 0811 9810 123. Nomor ini hanya melayani chat. Kemudian menyediakan email medsos@bawaslu.go.id dan media sosial Bawaslu Kota Tarakan. Lalu laman aduan pada portal https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan. Terakhir, adanya posko aduan masyarakat di kantor Bawaslu Kota Tarakan.
Pengawasan kampanye pada media internet ini, lanjut Saifullah, berfokus terhadap larangan kampanye pada Undang-Undang Pemilu Pasal 280 ayat 1.
“Dimana biasanya berita bohong yang dilakukan melanggar ketentuan pada poin (d) yang berbunyi menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Jika ketentuan tersebut dilanggar terdapat ancaman pidana yang menanti pada Pasal 521 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” kata Saifullah. Namun Saifullah meyakini jika sebagian besar masyarakat Tarakan telah memiliki edukasi yang baik dalam bermedia sosial.
Menurutnya, pengawasan media sosial khususnya dalam mencegah kampanye negatif juga memerlukan peran semua pihak. Baik dari Bawaslu maupun masyarakat luas. Untuk itu, ia mengajak masyarakat ikut berperan dengan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran.
Dalam kesempatan ini, Saifullah pun menghimbau kepada seluruh peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana kampanye untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan yang ada. Serta fokus pada penyampaian visi, misi, serta program kerjanya.
“Sehingga ketika ada upaya melakukan hoax di media sosial mudah sekali mengonfirmasi kebenarannya,” pungkasnya.
Discussion about this post