TARAKAN, CAKRANEWS – Relawan kembali mendatangi Bawaslu Tarakan untuk melaporkan dugaan perusakan puluhan baliho Sulaiman , Jumat 28 Juni 2024, siang tadi.
Relawan datang membawa sejumlah dokumen berisikan barang bukti berupa foto-foto baliho yang telah dirusak oleh orang tak dikenal.
Ketua Relawan Sulaiman Kota Tarakan, Hadi Candra mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu, mereka diminta untuk membuat laporan resmi dengan menyertakan bukti-bukti.
“Yang diminta tadi bukti-bukti seperti foto dan lokasi baliho yang dirusak,” kata dia.
Setelah laporan diterima Bawaslu, relawan diminta menunggu selama tiga hari. “Kami disuruh menunggu tiga hari dulu nanti mereka kabari lagi. Setelah ada keputusan dari Bawaslu baru kita putuskan langkah selanjutnya,” tuturnya.
Ia pun menyesalkan aksi perusakan baliho Sulaiman.Selain menimbulkan kerugian, perusakan itu merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi.
Namun, Candra menegaskan hal itu tidak menurunkan semangat relawan untuk terus bergerak melakukan sosialisasi mengenalkan Sulaiman kepada masyarakat sebagai bakal calon Gubernur Kaltara 2024.
Ia juga berharap warga Tarakan ikut menyukseskan pemilu damai, santun dan menghormati perbedaan, tanpa kebencian dengan tidak merusak baliho.
Sementara itu, komisioner Bawaslu Kota Tarakan Andi Muhammad Syaifullah menjelaskan, pihaknya terbuka dengan seluruh laporan masyarakat termasuk dalam kasus dugaan perusakan baliho.
Setelah menerima laporan dari relawan Sulaiman, lanjutnya , Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut.
Kajian dilakukan untuk melihat sejauh mana laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil. ” Seperti waktu penanganannya apakah masuk, siapa yang dilaporkan dan buktinya apa. Setelah itu baru ditentukan apakah laporan ini dapat diregister atau tidak. Itu yang kami kerjakan selama tiga hari yakni mengkaji laporan,” katanya.
Saifullah menegaskan bahwa Bawaslu tiap daerah termasuk Tarakan memiliki wewenang menangani setiap pelanggaran. “Tergantung hasil kajian nanti, apakah masuk pelanggaran yang memenuhi syarat atau tidak,” tegasnya.
Jika laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, maka Bawaslu tidak dapat menangani sebagai dugaan pelanggaran.
Discussion about this post