Nunukan, CAKRANEWS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tips Madya Pabean C Nunukan melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara eks barang hasil tegahan yang dilakukan olah KPPBC Nunukan bersinargi dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 621/Manuntung, Kodim 0911/Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan penode tahun 2022 sampai dengan Januari 2023 di Halaman Kantor Bea dan Cukai, Rabu (15/3).
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsi mengatakan bahwa barang-barang hasil tegahan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdesakan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomgr: S-09/MK 6/KNL.1303/2023 tanggai 13 Maret 2023, S-10/MK 6/KNL.1303/2023 tanggal 18 Maret 2023 dan S-11/MK 6/KNL 1303/2023 tanggal 13 Maret 2023. Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut berupa :
Kosmetik dengan berbagai merek dan Jenis yang dumpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 27.654 pcs. Ballpress yang berisi pakaran bekas dan sepatu bekas sebanyak 48 koli/karung. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.486.965.750,00 (satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus ima puluh rupiah).
Pemusnahan dilakukan dengan cara sebagai berikut: Untuk Kosmetik dengan cara dibuka kemasannya lalu dituangkan ke dalam cairan deteren dan selanjutnya akan dipendam dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan. Untuk Ballpress dengan cara dipotong/dirusak dan selanjutnya akan dipendam dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan.
Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp 562.294.000,00 (lima ratus enam putuh dua juta dua ratus sembilan puluh empat nbu rupiah).
Proses kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai “Community Protector” dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, keamanan masyarakat serta perekonomian masyarakat.
Kusuma Santi Wahyuningsi juga mengatakan “seluruh proses kegiatan ini juga membuktikan bahwa komunikasi, sinergi, kolaborasi dalam menjaga perbatasan adalah hal yang harus dikedepankan. Sebagian besar barang yang hari ini akan kita musnahkan berasal dari hasil penindakan bersama Bea Cukai Nunukan dengan Aparat penegak Hukum yang berada di wilayah perbatasan, seperti Polres Nunukan dan jajaran polsek di Nunukan, Kodim 0911 Nunukan, Lanal Nunukan, dan Satgas Pamtas RI-MYS Yonif 621/Manuntung. Serta tentu saja dukungan dari segenap masyarakat Nunukan dan rekan-rekan Pers yang selalu membantu kita semua dalam upaya pencegahan penyelundupan,” ujarnya.
Discussion about this post