TARAKAN, CAKRANEWS – Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan barang ilegal Briptu HSB di Pelabuhan Malundung yang dilakukan Tim Ditreskrimsus Polda Kaltara turut melibatkan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Kota Tarakan.
Masyarakat pun bertanya-tanya, mengapa 17 kontainer isi ballpress pakaian bekas bisa lolos dari pengawasan Bea Cukai. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Kota Tarakan, Tria Restu Yogaswara pun akhirnya bersuara untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Dalam kasus HSB, kata Yoga, ia menduga para pelaku memasukkan pakaian bekas ke Tarakan dengan menggunakan speedboat sedikit demi sedikit lalu dimasukkan ke dalam kontainer sebelum dikirim ke Pelabuhan Malundung.
“Dugaan kami bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, mereka memasukkan barang sedikit demi sedikit menggunakan speedboad. Sehingga tak heran banyak speedboad HSB ditangkap,” ucapnya kepada CAKRANEWS melalui sambungan telepon, Selasa (10/5/2022).
Sedangkan penumpukan pakaian bekas hingga 17 kontainer ini, sambung Yoga, pihaknya menduga HSB memiliki gudang sendiri. “Jadi ketika jumlahnya banyak disimpan di kontainer. Setelah itu, baru di kirim ke luar Tarakan,” sebutnya.
Saat disinggung mengapa barang-barang mudah masuk ke Tarakan seperti pakaian bekas ini, Yoga pun mengatakan bahwa pihaknya beberapa kali telah melakukan upaya. Salah satunya melakukan patroli di jalur perairan.
Hanya saja, pihaknya pernah mendapat ancaman dari kelompok oknum tersebut. “Kami pernah patroli dan menemukan kapal oknum yang membawa pakaian bekas. Namun saat ingin mengamankan, datang speed lain dan mengancam teman-teman dari Bea Cukai. Akhirnya kami pakai cara lain dengan bekerja sama dengan diskremsus Polda Kaltara seperti dalam kasus HSB ini,” pungkasnya.
Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post