TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan mulai melaksanakan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 yang telah dimulai dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Bawaslu menerapkan dua metode dalam pengawasan pencoklitan yakni pengawasan melekat dan uji petik.
Anggota Bawaslu Tarakan Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat, Muhammad Saifullah mengatakan, coklit merupakan salah satu tahapan yang penting karena berkaitan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada serentak. Maka dari itu, Pantarlih diminta melakukan proses coklit secara langsung mendatangi rumah warga sehingga tidak ada pemilih yang terlewatkan.
Saifullah lanjut menjelaskan, pengawasan melekat dilakukan dengan menerjunkan petugas untuk mendampingi Pantarlih saat proses coklit. Petugas yang diterjunkan untuk melakukan pengawasan coklit terdiri Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa dengan tambahan Panwascam beserta sekretariat.
“Kami maksimalkan semua Sumber Daya Manusia yang ada di Bawaslu,” kata Saifullah di Tarakan, Senin 24 Juni 2024.
Kemudian pada pengawasan uji petik, dijelaskannya, Bawaslu akan melakukan sampling dengan memperhatikan wilayah prioritas pengawasan di Tarakan. Adapun prioritas pengawasan coklit Pemilu 2024 diantarannya 1) Daerah terluar yakni pemilih di dearah susah akses, wilayah perbatasan, kepulauan, dan lain-lain. 2) Kelompok rentan seperti pemilih disabilitas. 3) Pemilih terkonsentrasi atau terisolir yakni pemilih di Pondok pesantren, Lapas, Rutan, Rusun, Relokasi bencana, daerah tambang, dan lain-lain.
“Selebihnya yang kami tidak bisa melakukan pengawasan melekat, nanti kami gunakan metode uji petik,”ucapnya. Sesuai dengan pemetaan Bawaslu, daerah rawan tersebut berada pada wilayah-wilayah pesisir dengan kepadatan penduduk yang sulit dijangkau. “Kita lihat dari segi kepadatan penduduk dan daerah-daerah yang sulit dijangkau itu,” tutupnya.
Sebagai informasi, tahapan coklit akan dimulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Selama sebulan, Petugas Pantarlih akan mendatangi rumah masyarakat untuk melakukan coklit. Meski diberi waktu sebulan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menargetkan proses coklit selesai dalam 15 hari. Diketahui, sebanyak 628 Petugas Pantarlih akan dikerahkan KPU Tarakan. Masyarakat pun diminta menyiapkan dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga saat Petugas Pantarlih datang ke rumah.
Discussion about this post