NUNUKAN, CAKRANEWS – Seorang tukang bangunan berinisial TP (29), warga Jalan Pangkalan, Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap polisi karena mencoba memerkosa seorang karyawati hotel berinisial JH (20).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 13 Oktober 2023, sekitar pukul 20.30 Wita, saat JH sedang berbaring di kamar 102, yang merupakan kamar khusus, tempat istirahat karyawan hotel yang beralamat di Jalan Mulawarman RT 08, Nunukan Timur.
“Saat baring-baring sambil main HP, korban didatangi pelaku. Ia bisa keluar masuk hotel karena istrinya merupakan karyawati di hotel tersebut. Jadi antara pelaku, korban, dan istrinya, kenal dekat,” ujar Kapolsek Nunukan Kota, Ipda Disco Barasa, Jumat 20 Oktober 2023.
Pelaku meminta tolong korban untuk menginjak-injak punggungnya karena pelaku mengaku kecapean. Korban yang selama ini akrab dan sudah menganggap pelaku sebagai seorang kakak, sama sekali tidak menaruh curiga dengan keinginan pelaku.
Sampai kemudian, saat korban selesai menginjak injak punggung pelaku, korban izin untuk mandi.
“Saat korban masuk kamar mandi, pelaku yang sudah dalam kondisi tidak berbusana, tiba-tiba masuk dan memeluk korban,” kata Barasa.
Sontak korban terkejut dan mencoba melakukan perlawanan. Pelaku menekan dada korban ke dinding kamar mandi dengan tangan kanan, dan terus menjamah bagian sensitif tubuh korban.
Korban sempat lepas dari cengkeraman pelaku. Ia berhasil menendang pelaku hingga terjatuh. Akan tetapi, pelaku yang kadung terbakar nafsu tak mau melepaskan korban begitu saja.
Kaki korban ditarik hingga membuat korban jatuh terjerembap, dan pelaku pun menindih tubuh korban.
“Korban berteriak minta tolong dan didengar dua rekannya di luar kamar. Namun, saat itu pintu kamar terkunci dari dalam. Akhirnya diambillah kunci cadangan. Saat pintu dibuka, dua karyawan hotel lain melihat posisi pelaku tanpa pakaian, menindih korban di lantai,” lanjutnya.
Pelaku langsung ditangkap sejumlah pekerja hotel, dan peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah lama memendam rasa dengan korban, meski sadar bahwa korban adalah teman istrinya.
“Sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku memang sudah minum tuak di rumahnya. Dalam kondisi mabuk, ia tak bisa mengontrol keinginannya tanpa berpikir konsekuensinya. Padahal, korban berteman baik dengan istrinya,” kata Barasa.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana Subsider Pasal 289 KUH Pidana.
Discussion about this post