YOGYAKARTA, CAKRANEWS – Presiden Joko Widodo tengah diterpa isu besar, yakni dugaan menggunakan ijazah palsu dalam Pilpres 2019 lalu.
Isu ini merebak setelah penulis buku Jokowi Under Cover, Bambang Tri Mulyono menggugat presiden ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Oktober 2022 lalu.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Kemudian, publik menyorot tajam ijazah S1 Jokowi, yang merupakan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mengenai isu tersebut, pihak UGM akhirnya menyatakan bahwa ijazah Jokowi sah dan legal, dipastikan tidak palsu.
“Mahasiswa tahun 1980, dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985, sesuai ketentuan dan bukti kelulusan dokumen yang kami miliki,” kata Ova di Sleman, Yogyakarta, Selasa 11 Oktober 2022.
“Kami meyakini mengenai keaslian ijazah Ir Joko Widodo, dan yang bersangkutan benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM,” ujarnya menambahkan.
Discussion about this post