TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus pengeroyokan dan perkelahian yang melibatkan mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (UBT) pada 2023 lalu, akhirnya menemukan titik terang setelah restorative justice diumumkan Polres Tarakan.
Tepatnya pada Senin 15 Januari 2024 sore, para pelaku yang terlibat dalam perkara tindak pidana dikeluarkan dari sel tahanan Polres Tarakan.
Restorative justice dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tarakan yang mewakili Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar.
Adapun Restorative Justice yang dilakukan oleh penyidik SatReskrim Polres Tarakan terkait adanya tindak pidana pengeroyokan yang terjadi berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf I, dan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kemudian, Pasal 16 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelum melepaskan para pelaku yang rata-rata adalah mahasiswa tersebut , Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, mengingatkan agar kejadian ini tidak terulang kembali.
“Saya mengingatkan kepada adik – adik agar kejadian tidak terulang kembali dan juga agar atas kejadian ini dapat mengambil hikmah dari sisi positif,”tegasnya
Ia berharap setelah bebas, para pelaku dapat menyampaikan dan mengimbau kepada mahasiswa lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri. Selain itu selalu menjaga Sitkamtibmas di Kota Tarakan.
“ Untuk adik – adik yang beragama Kristen dan Islam ke depanya mengikuti binrohtal (bimbingan rohani dan mental) yang di adakan setiap hari Selasa untuk yang beragama Kristen dan hari Kamis untuk yang beragama Islam di Polres Tarakan. Diharapkan adik-adik dapat mengikutinya selama 3 bulan,” ucapnya.Selanjutnya pada pukul 22.00 WITA, para pelaku dikeluarkan dan dibebaskan dari Rutan Polres Tarakan dan dapat pulang ke rumah masing-masing.
Ia menambahkan, bahwa Restorative Justice dilakukan atas permintaan korban maupun pelaku, dimana kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.
Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Tentunya dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
“Bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan di Universitas Borneo Tarakan,”pungkasnya.
Discussion about this post