JAKARTA, CAKRANEWS – Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa telah diperiksa selama 15 jam lamanya terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya.
Kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa 18 Oktober 2022 lalu.
“Dia sudah diperiksa sebagai tersangka mulai dari jam 1 (13.00 WIB) siang sampai jam 3 (03.00 WIB) pagi. Hari Selasa,” kata Henry di Jakarta, Jumat 21 Oktober.
Adapun Teddy telah diperiksa oleh Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Provos Propam Polri. Pemeriksaan itu dilakukan setelah beberapa kali ditunda karena alasan kesehatan gigi.
“Di Provos Propam. Kemudian yang memeriksa itu dari Direktorat Narkoba Polda Metro. Diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Saat ini, Teddy tengah menjalani penempatan khusus atau patsus. Henry mengatakan patsus tersebut tidak terkait dengan pemeriksaan etik kliennya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022.
Discussion about this post