JAKARTA, CAKRANEWS – Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan anggaran dengan nilai super fantastis, yakni Rp 4,6 triliun hanya untuk penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Angaran didapat dari dana pemulihan ekonomi nasional atau PEN, yang rinciannya pengadaan vaksin-saran pendukung sebesar Rp 2,6 triliun, lalu operasional vaksinasi Rp 866,2 miliar.
Kemudian, pendataan ternak Rp 570 miliar, bantuan penggantian ternak Rp 225 miliar, dan penanganan-pencegahan PMK sebesar Rp 159,5 miliar.
“Pengadaan vaksin dan sarana pendukungnya Rp 2,6 triliun, total dua kali vaksin ditambah satu kali vaksin booster. Jumlah dosisnya 43,6 juta dosis yang akan kita adakan dalam rangka untuk vaksinasi ternak,” kata Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Senin 21 Juni 2022.
Adapun jumlah itu sudah termasuk pengadaan obat dan vitamin sebanyak 3,3 juta, logistik pendukung, rantai dingin, distribusi hingga disenfektan dan pengujian cepat pra vaksinasi, alat, mesin produksi vaksin Rp 65 miliar, serta pengambilan dan pengujian PMK.
Kemudian untuk operasional vaksinasi rinciannya digunakan untuk operasional dua kali penyuntikan Rp 738 miliar, operasional pengobatan Rp 32 miliar, biosekuriti UPT pembibitan Rp 37 miliar, biosekuriti operasional pasar hewan dan desa Rp 29 miliar, serta pelatihan petugas vaksinasi Rp 28 miliar.
Adapun untuk pendataan peternak, rinciannya adalah pendataan dan penandaan ternak dengan ear tag sebesar Rp 297 miliar, aplikator pendataan ternak Rp 10,9 miliar, operasional pendataan Rp 195 miliar, koordinasi dan pelaporan penanganan PMK Rp 16,9 miliar.
Serta advokasi dan KIE penanganan PMK Rp 46,7 miliar. Untuk bantuan penggantian ternak yang mati akibat PMK sebesar Rp 15 juta per ekor untuk 15 ribu ekor sehingga diusulkan anggaran sebesar Rp 225 miliar.
Selanjutnya penanganan dan pencegahan penyebaran PMK rinciannya untuk operasional pengawasan lalu lintas hewan Rp 100 miliar, transpor pengawasan lalu lintas Rp 53,5 miliar, dan check point Rp 6 miliar.
Discussion about this post