BALI, CAKRANEWS – Badan Narkotika Nasional (BNN) menutup ruang untuk wacana pelegalan ganja, yang merupakan salah satu golongan narkotika berbahaya.
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose menegaskan, bahwa ganja tidak punya tempat di Indonesia, meskipun dengan alasan medis.
“Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” kata Petrus di Bali, Minggu 18 Juni 2022.
Sebelumnya, sejumlah negara telah melegalkan penggunaan ganja, seperti Amerika Serikat dan Thailand, baru-baru ini.
Meskipun ada sejumlah negara yang melegalkannya, namun Petrus lebih setuju dengan yang melarang ganja dan digolongkan sebagai tanaman ilegal.
Petrus Golose mencontohkan kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat pun tidak merata, hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal.
“Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak melegalisasi ganja,” ujar Petrus.
Discussion about this post