TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Briptu HSB akhirnya dimunculkan ke publik oleh Polda Kaltara dalam keterangan pers yang berlangsung hari ini, Senin (9/5/2022). Dari pantauan CAKRANEWS, terlihat HSB sudah memakai baju tahanan berwana orange bernomor 23.
Sebagai informasi, Kapolda Kaltara rjen Pol Daniel Adityajaya bersama jajarannya menggelar ekspose kasus kepada media untuk menginformasikan kepada masyarakat proses penyidikan yang melibatkan Briptu HSB dkk. Diketahui HSB ditangkap pada 4 Mei 2022 lalu di Bandara Internasional Juwata, Tarakan.
Dalam kasus ini, tim penyidik Polda akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut sejumlah usaha iIlegal yang diduga melibatkan HSB.
Polisi menemukan adanya dugaan aliran dana melalui rekening HSB ke pihak lain. Hasil penggeledahan sendiri ditemukan beberapa indikasi usaha ilegal baik itu daging, ballpress atau pakaian bekas maupun tambang emas di Sekatak dan beberapa rekening.
Informasi tersebut disampaikan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan kepada media di Tarakan, Jumat (6/5/2022).
Salah satunya ditemukan hasil aliran dana, ada rekening ditemukan yang diduga digunakan HSB untuk bertransaksi ke pihak lain.
Selain itu, ada buku catatan aliran dana kepada beberapa pihak. “Karena banyaknya tindakan ilegal yang dilakukan HSB dan aliran dana cukup banyak ke beberapa pihak, kami berkoordinasi dengan Irjen Pol Karyoto untuk meminta bantuan tim asset tracing KPK,” ujar AKBP Hendy F Kurniawan.
Dalam hal ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk bantuan kerja sama asset tracing terhadap asset HSB dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan HSB.
“Ini untuk mempermudah data penelusuran aset maupun data transaksi HSB maupun ke pihak lainnya,” jelas AKBP Hendy F Kurniawan.
Hendy menambahkan, upaya penahanan atau penyitaan terhadap asset sendiri, dilakukan apabila hasil analisa ditemukan rekening yang digunakan untuk menyamarkan atau menampung hasil kekayaan kejahatan.
Pewarta: Rizky
Discussion about this post