MALINAU, CAKRANEWS – Brigadir W, anggota Intel Resmob Kompi 4 Yon Pelopor Polda Kaltara yang menembak mati terduga pengedar sabu berinisial LH di Malinau, kini harus menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam, dan menurut informasi beredar, kabarnya akan diproses hukum.
Padahal, menurut kronologis kejadian yang dijelaskan oleh polisi, Brigadir W melakukan tindakan penembakan karena LH berupaya kabur saat diamankan pada Minggu 5 Februari 2023 lalu.
Kini, Brigadir W harus berurusan dengan perkara pidana yang ditangani oleh Polres Malinau.
Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya sudah buka suara terkait kasus ini, dan menjamin bahwa semua proses hukum akan berjalan transparan.
“Kami dari pihak kepolisian serius dalam menangani permasalahan ini. Hal tersebut juga penekanan Bapak Kapolda Kaltara. Jadi mari kita kawal bersama kasus ini dan penanganan akan dilakukan secara transparan,” kata Andreas, Senin 6 Februari 2023.
“Penanghanan kasus ini sudah kita lakukan dan penanganannya ada dua, yaitu pidananya ditangani Polres Malinau dan kasus KEPP (Kode Etik Profesi Polri) ditangani oleh Propam Polda. Saat ini juga Brigadir W sudah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut di Mako Polda Kaltara,” ujar Andreas menambahkan.
Lebih lanjut Andreas mengimbau masyarakat Malinau sama-sama menjaga kondusifitas daerah agar aman dan damai seperti sedia kala.
“Mari kita jaga bersama kondusifitas Malinau ini. Kami juga meminta masyarakat tidak terprovokasi informasi yang tidak benar. Secara pribadi saya juga menyampaikan rasa duka saya kepada keluarga korban,” ucap Andreas.
Sebelumnya, akibat tindakan penembakan oleh Brigadir W yang mengakibatkan LH meninggal dunia, Mapolres Malinau sempat jadi sasaran sejumlah warga yang marah.
Video pengrusakan Mapolres Malinau viral di media sosial.
Discussion about this post