TARAKAN, CAKRANEWS– WA (24), UM (24) dan DE (24), tiga mahasiswa akhir ini dipastikan akan menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Pasalnya, mereka ditangkap jajaran Polres Nunukan lantaran nekat menyelundupkan sabu seberat 2 kg.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Wakapolres Kompol William Wilman Sitorus, mengatakan ada empat tersangka dalam pengungkapan kasus ini, yakni WA, UM dan DE yang merupakan Mahasiswa Universitas Tadulako Palu Semester 11. Sementara satu tersangka lainnya bernama NA, bekerja sebagai wiraswata.
Kata Wakapolres, keempat tersangka diamankan di dua lokasi yang berbeda. Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, bermula dari informasi masyarakat adanya seorang laki–laki yang membawa sebuah kardus berisi barang terlarang. Personel Polres Nunukan kemudian bergerak cepat menindaklajuti informasi tersebut. Alhasil, sekira pukul 06.45 Wita, polisi berhasil mengamankan dua orang laki–laki yakni WA (24) dan UM (24) di jalan Pahlawan RT. 008 Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan.
Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah kotak warna coklat dengan merk ‘Sos Lada Hitam’ yang diikat menggunakan tali warna merah. “Setelah dibuka, didapati sabu sebanyak 3 (tiga) buah paket ukuran berbeda bentuk yang dilapisi plastik karbon warna hitam dengan dilakban warna transparan dan warna coklat, ketika ditimbang paket sabu tersebut seberat 2 kilogram,” ungkapnya Selasa, 5 September 2023.
Berdasarkan hasil introgasi awal di tempat kejadian penangkapan, WA dan UM mengaku bahwa pemilik sabu tersebut sedang berada di salah satu hotel. Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang laki–laki yakni NA (37) dan DE (24).
Setelah keempatnya diamankan dan dilakukan introgasi, mereka menerangkan jika yang menyuruh untuk mengambil paket sabu tersebut merupakan seorang laki-laki yang biasa dipanggil dengan KD. “Sedangkan upah yang akan mereka terima sebesar Rp100 juta dibagi empat, masing-masing menerima upah sebesar Rp25 juta. Adapun rencananya sabu tersebut akan dibawa menuju Palu, Sulawesi Tengah dengan menggunakan transportasi kapal laut,” terangnya.
Wakapolres Kompol William Wilman Sitorus mengatakan pelaku yang menghantarkan sabu keempat pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Untuk DPO sementara satu orang yakni KD. Sabu ini kita ketahui datangnya dari mana dan yang mengirim juga pasti tidak berbeda orang, ini yang harus kami pastikan apakah hanya satu orang saja yang mengirim atau seperti apa,” pungkasnya.
Discussion about this post