JAKARTA, cakra.news – Dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra terungkap upaya bupati non aktif ini untuk melarikan diri dari tangkapan KPK, Selasa (21/12/2021).
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa penangkapan Andi merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Andi Putra juga disebutnya mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap oleh tim penindakan KPK.
Andi disebut mencoba mengelabui tim KPK dengan mengganti pelat nomor kendaraannya.
“Upaya paksa karena diduga tersangka AP [Andi Putra] berusaha melarikan diri di mana dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu ketika tersangka SDR [Sudarso] sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK,” ujarnya.
Menurut Ali Fikri, sebenarnya Andi telah menyadari sedang diikuti oleh tim KPK, lalu secara sengaja menonaktifkan ponselnya.
Untuk berkomunikasi, lanjut Dia, Andi mengandalkan ajudannya dan membeli ponsel baru dengan merek iPhone XR 64 untuk menghilangkan jejak.
“KPK optimis permohonan Praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, Andi menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan proses penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit yang menjadikannya tersangka.
KPK menduga ada kesepakatan Rp2 miliar untuk mengurus perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, telah memberikan uang kepada Andi sejumlah Rp700 juta di periode September dan Oktober 2021 sebagai tanda kesepakatan.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik
Discussion about this post