TARAKAN, CAKRANEWS– Seorang pria berinisial MA (25) melakukan tindakan pencabulan terhadap kekasihnya yang masih berusia di bawah umur.
MA yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian ini melakukan tindakan mesumnya di belakang Masjid Islamic Center.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan, keduanya merupakan sepasang kekasih yang telah menjalani hubungan selama tiga bulan.
Tindakan mesum itu dilakukan keduanya pada Rabu 24 Januari 2024, sekira pukul 01.00 WITA. Aksi mesum itu dipergoki Tim Patroli Bermotor Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara).
“Saat itu Tim Sat Sabhara melakukan patroli dan menemukan sepasang sejoli melakukan tindakan mesum,”ucap Randhya saat pers rilis di Mapolres Tarakan, Selasa 30 Januari 2024.
Keduanya pun dibawa ke Polres Tarakan guna penyelidikan lebih lanjut. Kepada polisi, keduanya mengakui telah melakukan tindakan mesum tersebut.
“Setelah itu kami menghubungi orang tua korban yang merupakan anak di bawah umur. Orang tua langsung membuat laporan kepada polisi,”paparnya.
Randhya mengatakan, MA telah melakukan tindakan pencabulan itu sebanyak tiga kali. Perbuatan tersebut dilakukannya di Amal dan sekitaran Taman Berkampung.
Adapun bujuk rayu pelaku mengajak korban adalah dengan mengancam akan membocorkan hubungan mereka kepada orang tuanya.
Kini, pelaku telah diamankan Polres Tarakan dan terancam penjara paling lama 15 tahun sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.
Discussion about this post