TARAKAN, CAKRANEWS – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil) I Tarakan Tengah, dijadwalkan berlangsung pada 13 Juli 2024 mendatang.
Gelaran PSU tersebut dipastikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui penetapan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang se-Indonesia.
KPU RI menetapkan jadwal PSU secara nasional pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk dilaksanakannya PSU di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Dapil I Tarakan Tengah pemilihan legislatif (Pileg) DPRD tingkat Kota Tarakan.
Mengenai jadwal PSU ini, Anggota KPU Kalimantan Utara (Kaltara), Chairullizza membenarkan, bahwa persiapan pelaksanaan PSU itu telah digelar rapat koordinasi nasional di Jakarta.
“Betul itu dalam keputusan KPU RI (13 Juli jadwal PSU). Kemarin kita KPU Provinsi maupun KPU Tarakan diundang KPU RI untuk dilakukan rapat koordinasi pelaksanaan PSU itu di Jakarta kemarin. Tentunya kita akan melaksanakan sesuai dengan jadwal itu,” kata Chairullizza.
Lantas, disampaikan Chairullizza, KPU Kaltara diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi dan KPU RI untuk melakukan monitoring pelaksanaan PSU tersebut.
Sementara itu, terkait pelaksanaan teknis, dijelaskan Chairullizza merupakan ranahnya KPU Kota Tarakan.
“PSU itu ranahnya di kabupaten kota, artinya KPU Tarakan sebagai pelaksana PSU. Di dalam keputusan KPU RI maupun putusan MK, KPU Provinsi sifatnya monitoring terkait dengan pelaksanaan PSU,” tukasnya.
Discussion about this post