Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Catat! Ini Syarat dan Cara Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta dari Pemerintah

by Ryan Virgiawan
06/04/2022
in Nasional
A A
Catat! Ini Syarat dan Cara Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta dari Pemerintah

Ilustrasi uang

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 ini, yang ditujukan kepada 8,8 juta pekerja dengan upah minim atau di bawah standar rata-rata.

Menurut Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, besaran BSU yang diterima adalah Rp 1 juta per pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

RELATED POSTS

Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

“Ada program baru yang diarahkan bapak presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa 5 April 2022.

Mengutip laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, bagi pekerja yang ingin mendapatkan bantuan, bisa menyimak terlebih dahulu syarat-syarat yang dibutuhkan, serta mengikuti cara mengajukan BSU tersebut.

Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021
  • Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta

Anda harus memastikan apakah Anda layak untuk mendapatkan subsidi ini atau tidak, dengan mengikuti langkah berikut:

  • Kunjungi website kemnaker.go.id
  • Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
  • Masuk Login ke dalam akun Anda
  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
  • Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.
Tangkapan layar laman kemnaker.go.id

 

Tags: bsuSubsiditipsupah
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perumda Air Minum Tirta Alam (PDAM) Tarakan ikut memeriahkan Pawai Budaya dalam rangka Festival Iraw Tengkayu 2025...

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

by Prasetya
08/10/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru, Tring! By Pegadaian. Aplikasi inovatif...

JUWATA FLY’N RUN 2025 Meriahkan Harhubnas di Tarakan

JUWATA FLY’N RUN 2025 Meriahkan Harhubnas di Tarakan

by Prasetya
22/09/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025, BLU UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan sukses menyelenggarakan...

RUPSLB Telkom 2025: Ada Perubahan Susunan Komisaris dan Direksi

RUPSLB Telkom 2025: Ada Perubahan Susunan Komisaris dan Direksi

by Prasetya
17/09/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (16/9/2025)....

Ketok Anggaran PMN, DPR Konsisten Dukung Peremajaan Kapal PELNI

Ketok Anggaran PMN, DPR Konsisten Dukung Peremajaan Kapal PELNI

by Prasetya
17/09/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) menerima dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR...

Next Post
Kepala Perwakilan BI Kaltara Tedy Arief Gunawan (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Ikan Layang dan Pedasnya Cabe Rawit Jadi Biang Kerok Inflasi Kaltara

Ilustrasi panti pijat digerebek Satpol PP

Pak Khairul Pasti Murka, Ada 2 Panti Pijat Buka Selama Ramadan! Ini Daftarnya

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sains dan Industri Kebahagiaan Mengendalikan Hidup Kita (Bagian I)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.