TARAKAN, CAKRANEWS – Ketidaksesuaian data antara yang dilampirkan dengan kenyataan masih menjadi catatan merah pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kalimantan Utara (Kaltara). Ombudsman pun memberikan sejumlah saran sebagai langkah preventif mencegah pelanggaran PPDB.
Ketua Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah menghawatirkan petunjuk teknis (juknis) PPDB dilaksanakan panitia penyelenggara hanya secara normatif. Untuk itu,dibutuhkan langkah antisipatif dan inisiatif dari pihak panitia penyelenggara PPDB.
Lebih jauh dijelakskannya, sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, pihaknya rutin mengawasi pelaksanaan PPDB. Pengawasan itu meliputi pra dan paska kegiatan.
Sebelum pelaksanaan PPDB, pihaknya rutin melakukan koordinasi kepada pihak terkait khususnya Dinas Provinsi Kaltara. Ombudsman berharap pelaksanaanya tidak terjadi seperti tahun lalu, dimana ada siswa yang telah diterima, namun dikeluarkan karena ketidaksesuaian data yang dilampirkan.
“Ini penting buat kita untuk memastikan agar tidak terjadi mal administrasi,” kata Ulfah di Tarakan, Kamis 6 Juni 2024.
Selain pra PPDB, pihaknya juga melakukan pengawasan paska kegiatan PPDB. Berkaca dari tahun lalu, menurutnya, ada cela-cela dalam juknis sehingga perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadi pelanggaran.
“Harapannya juknis bisa dievaluasi agar tidak terjadi di tahun berikutnya. Juknis ini sifatnya partisipatif dan dinamis mengikuti kebutuhan pengguna layanan PPDB. Dalam hal verifikasi data saat mendaftar PPDB memang sangat dibutuhan inisiatif dari para verifikator. Karena bisa jadi yang ada di juknis itu sifatnya normatif, misal ada data yang berpotensi tidak disesuaikan hal inilah yang bisa jadi celah seharusnya ada langkah antisipatif dari panitia,”harapnya.
Tahun 2023 lalu, pelanggaran PPDB bahkan terjadi di salah satu sekolah favorit di Tarakan. Ia pun menyayangkan hal itu terjadi dan meminta agar kejadian tidak terulang. Menurutnya, perlu kesadaran dari para orang tua untuk tidak lagi memasukkan data yang tidak sesuai dengan kenyataan.
“Yang lalu itu temuan pelanggaran ada di Kartu Keluarga (KK). Kalau tidak salah saya belum baca detail juknis, namun informasi yang diterima jika ada pemindahan diikuti oleh satu keluarga. Harusnya data itu sesuai, jangan sampai secara administratif saja dipindahkan satu keluarga, namun kenyataannya tidak. Domisili masih yang lama. Inilah yang diperlukan langkah-langkah antisipatif dan inisiatif dari panitia,” pungkasnya.
Discussion about this post