Nunukan, CAKRANEWS – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menggelar sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat di Cafe 93 Nunukan Rabu (21/6).
Pada kegiatan sosialisasi tersebut Imigrasi melibatkan instansi terkait sebagai narasumber diantaranya dari BP3MI dan Polres Nunukan.
Dijelaskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Ryan Aditya, melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan Nugraha Agustian Syahputra mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilaksankan sehubungan dengan adanya Instruksi Presiden Joko Widodo terkait TPPO.
“Imigrasi melakukan sosialisasi bersama dengan stakeholder di Nunukan, hal ini dimaksudkan untuk mengupayakan agar pencegahan TPPO dapat dilakukan bersama-sama dan harapannya dapat mengurangi TPPO ini sesuai dengan institusi masing-masing,” terang Nugraha Agustian Syahputra.
Menurut Nugraha Agustian Syahputra, Kabupaten Nunukan yang berada di perbatasan ini, rentan dengan adanya TPPO dengan modus menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Mengingat letak geografis wilayah Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung baik darat dan laut dengan negara Malaysia, sering kali menjadi jalur tikus atau ilegal, yang digunakan oleh para pengurus PMI untuk menyelundupkan WNI ke Malaysia tanpa menggunakan dokumen keimigrasian yang resmi.
“Maka, Imigrasi Nunukan turut andil untuk melakukan pencegahan terjadinya TPPO di Perbatasan Indonesia – Malaysia, bersama aparat penegak hukum, instansi terkait hingga sejumlah elemen masyarakat,” tuturnya.
Adapun unsur yang dilibatkan seperti BP3MI Kaltara, TNI-Polri, Kejaksaan, Pelindo, KSOP Nunukan, Pemerintah Daerah Nunukan, akademisi dari Politeknik Negeri Nunukan, serta tokoh adat di wilayah Kabupaten Nunukan.
“Dengan kebersamaan dan sinergitas ini diharapakan, dapat meminimalisir terjadinya TPPO di Kabupaten Nunukan,” ujarnya.
Nugraha Agustian Syahputra, berharap kepada peserta sosialisasi agar apa yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut dapat diteruskan kepada seluruh masyarakat tentang pencegahaan TTPO, agar apabila terindikasi melaporkan ke pihak kepolisian sehingga bisa dilakukan pencegahan.
“Kami berharap dari pihak Kecamatan dan Kelurahan akan meneruskan hal tersebut ke tiap-tiap Rukun Tetangga (RT), hingga ke masyarakatnya, agar hal tersebut menjadi perhatian untuk bersama-sama dapat melakukan pencegahan,” imbuhnya.(*)
Discussion about this post