JAKARTA, CAKRANEWS – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan tarif cukai rokok naik terus setiap tahunnya.
Menurut Menkeu Sri, kenaikan itu bertujuan untuk membuat rokok menjadi mahal, hingga kemampuan konsumen untuk membelinya jadi menurun.
“Ini tujuannya supaya affordability atau kemampuan untuk membeli rokok menurun. Supaya konsumsinya juga menurun,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin 12 Desember 2022.
Ia yakin, kenaikan tarif cukai adalah cara yang paling ampuh. Terbukti, dari produksi rokok di tahun 2020 lalu turun signifikan di angkat 9,7 persen ketika tarif cukainya dinaikkan hingga 23 persen.
Pada 2021 lalu pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Namun kala itu, produksi rokok kembali meningkat 4 persen.
Kenaikan ini semata karena kondisi ekonomi yang tengah mengalami masa pemulihan pasca munculnya pandemi Covid-19. Meski begitu, per November 2022 dia menyebut produksi rokok mengalami tren penurunan.
“Sampai November 2022 ini kita lihat produksi rokok turun 3,3 persen karena adanya kenaikan harga per bungkus pada 2021 sebesar 12,1 persen dan 2022 naik 12,2 persen,” ucap Menkeu.
Kenaikan tarif cukai rokok ini juga diikuti dengan peredaran rokok ilegal yang kerap tumbuh subur ketika harga rokok naik. Dalam 5 tahun terakhir dia menyebut peredaran rokok ilegal sudah turun hingga tinggal 5,5 persen di 2020. Padahal di tahun 2016, rokok ilegal masih 12,1 persen.
“Selama 5 tahun jumlah rokok ilegal cenderung mengalami penurunan disaat tarif cukai dinaikkan hampir setiap tahunnya,” kata dia.
Discussion about this post