TARAKAN, CAKRANEWS – Seolah tak jera dengan hukuman yang telah dijalaninya, SK (45) yang baru 3 bulan menghirup udara segar kembali harus berurusan dengan pihak berwajib.
SK terpaksa diamankan Satreskrim Polres Tarakan usai tertangkap warga sesaat setelah mencuri sepeda motor dan kotak amal.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan SK terjadi pada Minggu, 21 Januari 2024 dini hari.
Dalam selang waktu beberapa jam, pria pengangguran tersebut mencuri di dua tempat berbeda.
“Tersangka (SK) melakukan pencurian pertama pukul 02.00 WITA. SK mencuri sepeda motor yang terparkir di salah satu rumah yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol,” kata Randhya saat pers rilis di Mako Polres Tarakan.
“Kemudian pukul 04.00 WITA, SK kembali melakukan aksi pencurian kotak amal di salah satu minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Tarakan Barat. Aksi pencurian ini terungkap usai dipergoki seorang karyawan. Pelaku mencoba melarikan diri, namun karena kehilangan kendali dia terjatuh dan berhasil tertangkap warga,” sambungnya.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Tarakan guna dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Dari hasil interogasi SK mengakui perbuatannya, bahwa motor yang dia gunakan merupakan hasil curian.
“Jadi pelaku melakukan pencurian dua kali. Jam 2 sepeda motor dan jam 4 pagi kotak amal,” jelas Randhya.
Lebih lanjut Randhya menerangkan, pihaknya masih melakukan pengembangan, sebab menduga ada TKP lainnya.
Mengingat banyak laporan kehilangan (pencurian) handphone dari warga Tarakan.
Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar bulan Oktober 2023.
“Tahun 2020 lalu, ia juga terjerat kasus pencurian menggunakan senjata tajam. Uang hasil curian rencananya akan dikirim ke istrinya di Sulawesi,” kata Randhya.
Selain tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, seperti sepeda motor, kotak amal, uang kertas dan kain senilai Rp457.600.
Atas perbuatannya SK pun sementara mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan.
“Pelaku disangkakakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukas Randhya.
Discussion about this post