Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Datu Iman Kalahkan Gubernur Zainal di PTUN, Jabatan Kadis PUPR Kaltara Wajib Dikembalikan!

by Ryan Virgiawan
13/07/2023
in Headline, Kaltara
A A
Datu Iman Santai, Yakin PTUN Kabulkan Gugatan dan Batalkan SK Gubernur Kaltara

Datu Iman Suramenggala

Share on FacebookShare on Twitter

KALTARA, CAKRANEWS – Datu Iman Suramenggala memenangkan gugatan terhadap Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, terkait pencopotan sebagai Kepala Dinas PUPR Kaltara.

Dilihat dari laman sipp.ptun-samarinda.go.id, Rabu 12 Juli 2023, putusan PTUN Samarinda telah resmi keluar, yang isinya mengabulkan keseluruhan gugatan Datu Iman sebagai pihak penggugat.

RELATED POSTS

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

Dengan keluarnya putusan tersebut, maka SK Gubernur Kaltara Nomor : 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan Datu Iman sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara, dinyatakan tidak sah atau batal.

Pihak tergugat, yakni Gubernur Zainal juga diperintahkan untuk segera mencabut SK pemberhentian itu dan mengembalikan jabatan Kepala Dinas PUPR Kaltara kepada Datu Iman.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr. DT. IMAN SURAMENGGALA, S.Hut, M.Sc sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara,” tulis putusan tersebut.

“Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat Dr. DT. IMAN SURAMENGGALA, S.Hut, M.Sc seperti semula sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara atau jabatan yang setara sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Selain itu, putusan juga memuat hukuman bagi Gubernur Zainal sebagai tergugat, yang diwajibkan membayar biaya perkara.

Tags: datu imanZainal Paliwang
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Semangat kebersamaan dan kemeriahan terpancar dari seluruh peserta yang turut menyukseskan Pawai Budaya, Kendaraan Hias, dan Kirab...

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, melalui Kanit Binmas Polsek Tarakan Barat, Ipda...

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tarakan, sepakat membentuk Satuan...

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menilai PDAM Tarakan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang...

Dukung Perayaan 1 Abad Teluk Wondama, PELNI Siap Hadirkan Hotel Terapung di Wasior

Dukung Perayaan 1 Abad Teluk Wondama, PELNI Siap Hadirkan Hotel Terapung di Wasior

by Prasetya
03/10/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Teluk...

Next Post
Tiga Pelajar Nunukan Ikuti Audisi Paduan Suara GBN Tingkat Provinsi

Tiga Pelajar Nunukan Ikuti Audisi Paduan Suara GBN Tingkat Provinsi

Jalan yang Hubungkan Empat Desa di Sebuku Nunukan Dibangun dan Ditingkatkan

Jalan yang Hubungkan Empat Desa di Sebuku Nunukan Dibangun dan Ditingkatkan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sains dan Industri Kebahagiaan Mengendalikan Hidup Kita (Bagian I)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.