TARAKAN, cakra.news – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan berhasil meringkus pria berinisial RD (20), seorang pembantu rumahtangga yang nekat mencuri uang dan perhiasan milik majikannya senilai Rp200 juta rupiah, Rabu (30/3/2022).
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, melalui Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Malundung Ipda Alfian Yusuf menerangkan, penangkapan RD bermula dari adanya rekaman CCTV di rumah korban.
”Awalnya, Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di Jalan Seroja pada Jum’at 11 Maret 2022 lalu. Selanjutnya, kami langsung memeriksa rekaman CCTV dan mencurigai RD, pembantu rumahtangga sebagai pencurinya,” terang Alfian kepada awak media.
Lanjut Alfian, RD diamankan saat hendak masuk ke rumah korban.
”Pelaku masuk ke rumah korban untuk meminjam tas ransel. Tim langsung melakukan intoleransi kepada pelaku dan akhirnya RD mengakui perbuatannya,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa, pelaku telah melakukan pencurian sejak Oktober 2021 lalu, dimana barang-barang yang dicurinya berupa emas batang, cincin hingga uang. Terungkap pula, hasil pencurian digunakan tersangka untuk berpoya-poya.
”Pengakuan pelaku uang hasil curian dipakai untuk bayar hutang dan poya-poya,” ungkapnya.
Atas tindakannya, RD dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-t KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post