BEKASI, cakra.news – Muhammad Fikry (20) diduga menjadi korban salah tangkap kepolisian.
Dia terduga melakukan begal, padahal menurut Ketua RW 01, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Siman Tanjung, Muhammad Fikry (20) adalah guru ngaji. tertidur di musala dekat rumahnya saat pembegalan terjadi di Kabupaten Bekasi.
“Pokoknya sesuai penelusuran dengan rekan-rekannya di sekitaran lingkungan itu Fikry guru ngaji,” tandas Siman.
Awalnya, Siman mengaku didatangi polisi beberapa hari lalu. Mereka menanyakan Fikry apakah seorang kiai atau ustaz.
Siman merasa tidak begitu mengenal Fikry sehingga tidak berani langsung menjawab pertanyaan polisi.
Dia takut memberikan jawaban yang keliru.
Ia kemudian bertanya kepada sejumlah warga dan rekan mengaji Fikry, yakni Farid.
Keduanya sama-sama murid Ustaz Icang. Selain itu, Siman juga bertanya kepada pihak RT 01, tempat Fikry tinggal.
Hasil penelusuran Siman kepada sejumlah orang, Fikry memang belum bisa dikatakan kiai.
Remaja itu juga belum bisa disebut sebagai ustaz. Akan tetapi, selama ini Fikry memang guru ngaji mengajar anak-anak dekat rumahnya.
“Ketika kemarin kepolisian datang ke tempat Saya, Saya juga enggak berani kasih informasi, takut nanti saya memberikan informasi yang salah,” katanya.
“Setelah polisi datang lagi ke tempat Saya, Saya bilang bukan kiai, bukan ustaz, memang guru ngaji,” sambungnya.
Sementara, Ketua Komisariat Insan Cita Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi, Muhammad Abdul Syam menegaskan bahwa Fikry merupakan kader HMI.
Dia membantah Polda Metro Jaya yang menyebut Fikry bukan kader HMI. Padahal, Abdul yang mengeluarkan surat keterangan anggota aktif untuk Fikry.
“Kami kecewa dengan Polda Metro Jaya yang mengeluarkan statement bahwa Muhamad Fikry bukan guru ngaji dan bukan kader HMI. Nyatanya dia merupakan kader HMI Cabang Bekasi,” kata Abdul.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Fikry bukan guru ngaji.
Dia mengklaim kepolisian sudah mencari tahu ke pihak RW setempat.
“Kepolisian sudah investigasi kepada pihak RW setempat, kelurahan setempat bahwa pernyataan dari kuasa hukum korban dan pelaku itu mengatakan dia guru ngaji tidak benar,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022) lalu.
Berdasarkan penelusuran, Muhammad Fikry sering mengajar gaji di musala dekat rumahnya.
Dalam rekaman CCTV milik keluarga Fikry tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, tampak kader HMI itu bersarung, berpeci, dan memimpin salat magrib. Setelah itu, Fikry mengajar anak-anak kecil mengaji dan dilanjutkan salat isya secara berjamaah.
Namun, Fikry kini menjadi terdakwa kasus begal. Dia tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang atas tindakan yang tidak pernah ia lakukan.
Fikry ditangkap polisi pada Juli 2021 lalu karena dituduh melakukan begal.
Padahal, menurut warga, saat itu Fikry tidur di musala dekat rumahnya.
Polsek Tambelang, Bekasi mengklaim tidak melakukan salah tangkap.**
Pewarta: Andi Surya
Sumber: CNN Indonesia
Discussion about this post