TARAKAN, CAKRANEWS – Belakangan ini, aksi sosial penggalangan dana di jalan-jalan menjadi pemandangan yang lazim di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Hal ini dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Sehingga bagi siapa saja yang ingin menggalang dana, maka harus terlebih dahulu mengantongi izin.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tarakan, Arbain menjelaskan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, maka setiap penggalangan dana wajib dilaksanakan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang.
“Jadi sebelum melakukan penggalangan dana, mereka harus mengajukan permohan izin dari Dinsos, kapan mereka melaksanakan aksi nanti dijadwalkan,” ucap Arbain di Tarakan, Rabu, 7 Agustus 2024.
Arbain mengaku dilema, di satu sisi jika tidak memberi izin pemerintah disebut menghalangi aksi sosial, namun di sisi lain pihaknya juga perlu selektif sebelum memberi izin penggalangan dana agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Sebelum meminta izin penggalangan dana, Dinsos pun meminta Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk mendaftar terlebih dahulu ke Kesbangpol.
“Kalau organisasinya baru kita minta mereka lampirkan SK Kemenkumhamnya, baru kita beri rekomendasi,”ungkapnya.
Kendati dilakukan dengan tujuan baik, namun Ormas dianjurkan melakukan aksi penggalangan untuk bencana yang terjadi di Kaltara.
“Kejadian bencananya jauh, tentu banyak daerah yang juga perhatian ke sana. Kita yang jauh-jauh di sini kok perhatiannya di sana. Di Tarakan saja banyak korban-korban,” ucapnya.
“Saya membanding-bandingkan saja setiap terjadi bencana di daerah-daerah luar Kaltara, daerah lain tidak selalu membantu. Saya melihatnya di situ,” sambungnya.
Dinsos juga memberi atensi terhadap penyaluran hasil penggalangan dana. Arbain mengaku kesulitan dalam mengawasi penyaluran dana. Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan dana yang dihimpun harus masuk ke dalam rekening sehingga dapat dipantau setiap waktu.
Ia tak ingin ada stigma dari masyarakat bahwa aksi penggalangan ini dilakukan dengan modus-modus tertentu. Untuk itu, masyarakat ataupun Ormas diminta untuk melapor aksi mereka ke Dinsos, baik sebelum maupun sesudah aksi penggalangan dana.
Discussion about this post