Malinau, CAKRANEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malinau menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang berlangsung di ruang Laga Feratu, pada Kamis (08/09).
Dalam sambutan Bupati Malinau yang dalam hal ini diwakili oleh Kadis Kominfo H. Saparudin, S.Sos., M.Si. menerangkan dalam rangka percepatan pelaksanaan program prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, maka diperlukan percepatan reformasi birokrasi yang dilaksanakan melalui strategi pemanfaatan teknologi digital.
Hingga saat ini kata H. Saparudin, terdapat berbagai aplikasi yang dimiliki serta dikelola oleh instansi Pusat dan Pemda dalam mendukung pelaksanaan layanan digital. Namun pembangunan dan pengembangan aplikasi tersebut cenderung bersifat sektoral serta belum terintegrasi.
Karena itu, diperlukan upaya yang kuat untuk mengintegrasikan berbagai layanan digital yang dimiliki oleh pemerintah baik pusat dan daerah guna meningkatkan kualitas layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.
Terkait dengan berbagai kondisi tersebut, terbitlah Surat Edaran Menteri PAN RB No. 18/2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional melalui penerapan arsitektur SPBE dan peta rencana SPBE.
Dengan adanya arsitektur dan peta rencana SPBE ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana induk dan anggaran SPBE serta pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SPBE seperti misalnya penyiapan aplikasi, infrastruktur teknologi informasi dan komputer serta pembentukan layanan digital lainnya pada instansi Pusat dan Pemda.
Pemkab Malinau sendiri mendukung upaya pemerintah pusat dengan mendorong dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyusunan dan pengelolaan arsitektur SPBE di Kabupaten Malinau terkait penyusunan dan pengelolaan rencana induk SPBE menggunakan sistem informasi rencana induk SPBE.
“Dengan adanya rencana induk SPBE maka diharapkan layanan digital nasional yang terpadu segera terwujud dan berimplikasi pada peningkatan kualitas layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik yang lebih sistematis, sederhana dan terpadu,” ujarnya.
“Untuk itu besar harapan saya pada konsultasi publik ini, semua OPD terlibat aktif dalam memberikan masukan dan saran untuk kesempurnaan rencana induk SPBE Kabupaten Malinau. Dan perlu diingat dalam penyusunan rencana induk SPBE wajib melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan nasional, RPJMD, dan Renstra Kabupaten,” imbuhnya.
Sementara itu, Sarun, S.STP., M.AP mewakili ketua panitia melaporkan bahwa peserta dari kegiatan ini berasal dari 54 OPD (Dinas, Badan, Bagian dan Kecamatan) yang ada di lingkungan Pemkab Malinau.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 1 hari dan untuk penyusunan dokumen SPBE dilaksanakan selama 4 bulan.
Sebelumnya telah dilaksanakan penandatanganan MOU antara Diskominfo dengan pihak Unmul dalam pelaksanaan penyusunan dokumen rencana induk SPBE.
Discussion about this post