TARAKAN, cakra.news – Tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil menangkap pria berinisial SA, warga Jalan KH Ahmad Dahlan RT 28 Kelurahan Sebengkok pada 4 Maret lalu.
Saat ditangkap, SA mengaku hanya sebagai kurir dan sabu tersebut milik temannya berinisial WW, Sabtu (12/3/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO Resnarkoba, Ipda Amiruddin Huzain mengungkapkan, Tim berhasil menangkap SA, usai berpura-pura menjadi seorang pembeli.
SA, saat itu, kata Dia, membawa sabu seberat 23,42 gram.
“SA itu yakin bahwa petugas kami memang pembeli. Jadi Dia nggak ragu mengeluarkan sabu-sabunya seberat 23,42 gram itu,” bebernya.
Dikatakannya pula, saat tim kepolisian melakukan tes urin kepada SA, Ia terbukti positif mengonsumsi sabu-sabu.
Bahkan, kata Dia, SA juga terbukti ketergantungan sabu.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post