Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Dituntut JPU 8 Tahun Penjara, Munarman Malah Tertawa

by Redaksi
14/03/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Dituntut JPU 8 Tahun Penjara, Munarman Malah Tertawa

Penjagaan dan aturan di sidang Munarman di PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – “Karena tuntutannya kurang serius jadi Saya akan ajukan pembelaan sendiri,” kata mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (14/3/2022).

Munarman disebut tertawa dan Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman.

RELATED POSTS

RUPSLB Telkom 2025: Ada Perubahan Susunan Komisaris dan Direksi

Ketok Anggaran PMN, DPR Konsisten Dukung Peremajaan Kapal PELNI

Mantan anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu kemudian menyebut tuntutan JPU dengan penjara 8 tahun kurang serius.

Di luar persidangan, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan Munarman tertawa saat mendengar tuntutan Jaksa.

Aziz mengatakan, sebagaimana Munarman, tim kuasa hukum juga menganggap tuntutan Jaksa kurang serius.

Aziz berujar semestinya Jaksa menuntut Munarman dengan hukuman mati.

“Tertawa-tawa saja. Enggak serius (tuntutan Jaksa). Harusnya mati tuntutannya,” ujar Aziz ditemui di luar sidang.

“Tuntutan Jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja, makanya kita santai saja,” ujar Aziz.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim PN Jaktim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun terhadap Munarman.

Munarman dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selam 8 tahun,” kata jaksa membacakan tuntutannya di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.

Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.

Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com

Tags: FPIMunarmanSidang
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

RUPSLB Telkom 2025: Ada Perubahan Susunan Komisaris dan Direksi

RUPSLB Telkom 2025: Ada Perubahan Susunan Komisaris dan Direksi

by Prasetya
17/09/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (16/9/2025)....

Ketok Anggaran PMN, DPR Konsisten Dukung Peremajaan Kapal PELNI

Ketok Anggaran PMN, DPR Konsisten Dukung Peremajaan Kapal PELNI

by Prasetya
17/09/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) menerima dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR...

Tarif Air Perumda Tirta Alam Tarakan Lebih Murah Dibanding Daerah Lain

Tarif Air Perumda Tirta Alam Tarakan Lebih Murah Dibanding Daerah Lain

by Prasetya
04/09/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, menepis isu kenaikan tarif air yang belakangan ramai dibicarakan warga. Ia...

Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025, PELNI Tebar Promo untuk Penumpang Kapal

Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025, PELNI Tebar Promo untuk Penumpang Kapal

by Prasetya
04/09/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September...

Lapas Tarakan Gandeng BNNP Kaltara Gelar Rehabilitasi Napi Narkoba

Lapas Tarakan Gandeng BNNP Kaltara Gelar Rehabilitasi Napi Narkoba

by Prasetya
02/09/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Lapas Kelas IIA Tarakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara menggelar program rehabilitasi...

Next Post
Telah 17 Kali Membegal Payudara, Pelaku Diringkus Aparat Polresta Denpasar

Telah 17 Kali Membegal Payudara, Pelaku Diringkus Aparat Polresta Denpasar

Sekelompok Pemuda di Makassar, Tebas Tangan Korbannya hingga Diamputasi

Sekelompok Pemuda di Makassar, Tebas Tangan Korbannya hingga Diamputasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • KNPI Tarakan Heran, Opini soal PDAM Tak Cantumkan Nama Pengurus

    KNPI Tarakan Heran, Opini soal PDAM Tak Cantumkan Nama Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Gandeng Ratusan Ketua RT Lawan Hoaks Kenaikan Tarif Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat! Bawaslu Tarakan Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pindah Tugas, Ini Sederet Kasus Besar yang Diungkap AKBP Ronaldo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.