JAKARTA, CAKRANEWS – Komisi II DPR RI telah menyetujui pagu anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2023 sebesar Rp 15,98 triliun. Sementara untuk Bawaslu hanya setengahnya saja, yakni Rp 7,10 triliun.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat membacakan persetujuan itu mengatakan, pagu anggaran bagi KPU dialokasikan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp 1,99 triliun dan program penyelenggaraan pemilu sebesar Rp 13,99 triliun.
“Komisi II DPR menyetujui usulan tambahan anggaran KPU RI sebesar Rp7,86 triliun,” kata Junimart di Jakarta, Selasa 20 September 2022.
Junimart meminta Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk memenuhi usulan tersebut serta menambahkannya dalam pagu definitif KPU RI tahun 2023.
Sementara untuk Bawaslu, Junimart menjelaskan, pagu anggaran itu dialokasikan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp1,46 triliun dan program penyelenggaraan pemilu sebesar Rp5,63 triliun.
“Komisi II DPR menyetujui usulan tambahan anggaran Badan Pengawas Pemilu sebesar Rp 6,06 triliun,” ujarnya.
Komisi II DPR, kata dia, meminta kepada badan anggaran DPR untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut serta menambahkannya ke dalam pagu definitif Badan Pengawas Pemilu pada 2023.
Discussion about this post