TANJUNG SELOR, cakra.news – Direktorat Reskoba Polda Kaltara pada Kamis (10/2/2022) lalu, menangkap MH (32) dan A (41) di perairan Laut Bunyu, Bulungan.
Keduanya adalah Warga Negara Malaysia yang diduga menjadi kurir membawa 30,72 kg narkoba jenis sabu. Sabtu (19/2/2022).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, Jum’at (18/2/2022) mengatakan, saat diamankan di sekitar Tower Pancang Kembar di perairan Laut Bunyu, turut disita barang bukti satu buah koper berisi sabu sebanyak 22 bungkus dan satu buah tas berisi sabu dililit lakban sebanyak enam bungkus.
Dikatakan Daniel, sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang berinisial U saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Tower Pancang Kembar di Perairan Laut Bunyu, Bulungan.
“28 bungkus sabu tersebut sudah disiapkan di dalam speed boat oleh seseorang berinisial W di Tawau, Malaysia,” katanya.
Jalur pengiriman sabu ini, lanjut Daniel, dari perairan Sungai Buaya, Tawau, Malaysia menuju Tower Pancang Kembar di Perairan Laut Bunyu, Bulungan melalui jalur laut.
Rencananya akan diambil oleh U kemudian akan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah.
“Barang bukti sabu sebanyak 30,72 kilogram yang berhasil diamankan tersebut, diperkirakan menyelamatkan kurang lebih 60 ribu warga pengguna,” tandasnya.**
Pewarta : Andi Surya
Discussion about this post