TARAKAN, CAKRANEWS – Gedung DPRD Kota Tarakan yang biasanya penuh dengan anggota dewan, hari ini terlihat sepi. Gedung yang dihuni wakil rakyat itu tampak kosong melompong, bahkan di halaman parkir hanya ditemui satu dua mobil terparkir.
Usut punya usut, sepinya gedung terjadi karena adanya kekosongan jabatan DPRD imbas dari penundaan pelantikan 30 anggota DPRD Kota Tarakan terpilih periode 2024-2029. Terlebih, pada Senin, 12 Agustus 2024 kemaren, Gubernur Kaltara telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024. Mereka pun bersepakat tidak masuk kerja mulai hari ini, Selasa, 13 Agustus 2024.
Menoleh ke belakang, pelantikan anggota DPRD Tarakan semestinya dilaksanakan pada Senin, 12 Agustus 2024, di Gedung Tarakan Art and Convention Center (TACC), menyesuaikan habisnya masa jabatan anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024. Namun sayang, harus ditunda karena belum adanya penetapan dari KPU Kota Tarakan terhadap caleg terpilih.
“Iya betul kami baru selesai rapat dan diputuskan untuk ditunda hingga ada penetapan dari KPU Kota Tarakan,” ujar Sekretaris DPRD Tarakan Hamsyah kepada awak media baru-baru ini.
Sementara itu, Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Asriadi menjelaskan, pihaknya belum bisa menetapkan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 sebab belum menerima surat dari KPU RI. KPU RI, kata dia, masih menunggu nomor Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) berisi daerah-daerah yang mengalami gugatan.
“Hasil komunikasi dengan provinsi, katanya sih ya tapi saya tidak tahu pastinya, KPU RI sudah menerima surat dari MK. Hanya saja suratnya yang dari KPU RI belum turun ke kabupaten kota sehingga KPU Tarakan belum bisa melaksanakan penetapan, kata Asriadi, Sabtu, 11 Agustus 2024.
Kekosongan jabatan DPRD Tarakan kini menuai banyak reaksi kekecewaan. Salah satunya datang dari Herman Hamid, Ketua DPC Partai Demokrat Tarakan yang juga merupakan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.
Herman menilai, penundaan pelantikan diakibatkan kurang cermatnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dalam mengambil sikap dalam situasi ini. Pemerintah daerah dalam hal ini Pj Wali Kota Tarakan dan Gubernur Kaltara semestinya segera melakukan koordinasi ke pusat untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Tidak boleh diam diri hanya menunggu,” tegasnya.
Belum lama pernyataaan Herman Hamid dimuat oleh salah satu media online di Tarakan, berita itu pun viral dan menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Pemkot Tarakan pun langsung membuat pernyataan rilisnya. Singkatnya, dalam rilis itu Pemkot berkomitmen mendukung penuh proses pelantikan Anggota DPRD Tarakan periode 2024-2029 sesuai dengan aturan dan tahapan yang berlaku. Seolah tak ingin disalahkan dalam persoalan ini, Pemkot mengaku telah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk Kemendagri. Sayangnya, hari ini DPRD Tarakan mengalami sejarah kelam, yakni kekosongan jabatan DPRD.
Ternyata respon tak hanya datang dari anggota DPRD Tarakan, melainkan juga dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof Yahya Ahmad Zein yang menilai ada konsekuensi hukum apabila terjadinya kekosongan jabatan DPRD Tarakan. Menurutnya, kekosongan jabatan DPRD berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan. Sebab, Pemerintah Daerah tidak bisa membuat kebijakan penting yang harus dibahas bersama DPRD.
Discussion about this post