KALTARA, CAKRANEWS – Eks Bupati Tana Tidung Undunsyah akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi turap atau sheet pile pada Rabu 29 Maret 2023, dengan terdakwa Imbransyah di Pengadialan Tipikor Samarinda.
Panggilan terhadap Undun ini dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Kejaksaan Bulungan sebagai Penuntut Umum.
Surat panggilan terhadap Undun juga sudah beredar, dengan nomor B-15/O.4.18/Ft.1/03/202, yang menunjukkan bahwa Undun harus menghadap Jaksa Madya pada Kejaksaan Agung RI bernama Dany Agusta M Salmun pukul 09.00 WITA untuk diperiksa sebagai saksi di persidangan.
Selain itu, kabarnya sejumlah pejabat aktif dan nonaktif di Kabupaten Tana Tidung juga mendapat panggilan yang serupa, dari kasus yang sudah bergulir sejak tahun 2018 silam ini.
Sebagai informasi, proyek pembangunan turap atau sheet pile ini dilaksanakan di dua kecamatan di KTT, yakni di Kecamatan Sesayap dengan nilai proyek Rp 337 miliar oleh PT Waskita Luhribu KSO dan di Kecamatan Sesayap Hilir senilai Rp 168 miliar oleh PT Dharma Perdana Muda.
Proyek tersebut masuk dalam tahun anggaran 2010-2013 yang kemudian diadendum hingga 2015.
Discussion about this post