JAKARTA, cakra.news – Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan empat tersangka kasus terorisme yang ditangkap di Batam pada Kamis (16/12/2021), terlibat membantu pendanaan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) melalui Syam Organizer, Sabtu (18/12/2021).
Untuk tiga tersangka AG, WF, dan YU, kata Ramadhan, terlibat dalam organisasi penggalangan dana Syam Organizer.
Sementara tersangka teroris dengan inisial MU, berperan sebagai koordinator di Riau.
“AG ini, mantan Ketua Syam Organizer periode tahun 2021, sampai akhirnya dibubarkan. Pernah juga selaku koordinator Syam Organizer Kepri dalam kegiatan Syam Organizer Pusat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ramadhan AG juga sempat mengikuti rakernas Syam Organizer di Yogyakarta sebagai perwakilan dari Kepulauan Riau.
Sebagai koordinator Kepri, AG ikut membantu finansial program Khidmad pada saat situasi JI darurat.
Sementara untuk tersangka WF, tercatat pernah menjabat sebagai Sekretaris Syam Organizer periode pada 2016.
WF juga menduduki posisi Bendahara Syam Organizer sejak 2018 sampai 2021. Sedangkan tersangka YU tercatat pernah mengikuti rakernas di Yogyakarta dengan jabatan sebagai mantan Ketua Syam Organizer periode 2018-2020.
“Juga sebagai perwakilan menyerahkan uang 80 juta kepada DS (telah ditangkap) Bendahara Syam Organizer Pusat di Kantor Pusat Yogyakarta,” ujarnya.
Kemudian untuk tersangka terakhir yakni MU, merupakan Koordinator Daerah Kepulauan Riau. Selain itu, Ramadhan mengatakan, MU juga merupakan alumni pondok pesantren Ngruki Solo yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik
Discussion about this post