TARAKAN, CAKRANEWS – Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan buntut pembatalan pengangkatan jabatan 57 ASN. Kali ini, RDP digelar bersama Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT), Selasa 17 September 2024.
Wakil Ketua Sementara DPRD Tarakan, Herman Hamid mengapresiasi permintaan RDP oleh FKKRT. Menurutnya, ini merupakan salah satu bukti kepedulian terhadap pelayanan publik, yang mereka nilai terganggu imbas pembatalan pengangkatan jabatan. Dalam RDP ini, ada beberapa rekomendasi yang disampaikan FKKRT kepada DPRD.
Pertama,meminta keterangan Pj Wali Kota Tarakan terkait pembatalan pengangkatan jabatan 57 ASN. “Insyaallah siang ini jam 2, lembaga sudah mengundang Pemerintah Kota,” tuturnya.
Kedua, meminta DPRD melakukan koordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait Surat Rekomendasi yang mengakibatkan pembatalan jabatan.
Ketiga, meminta DPRD memerintahkan Pj Wali Kota Tarakan mencabut pembatalan jabatan 57 ASN. Keempat, meminta Pj Wali Kota dievaluasi.
“Tentu kami sebagai lembaga perwakilan masyarakat menampung ini dan merapatkan kembali di lembaga fraksi-fraksi,”terangnya.
Dalam waktu dekat, kata Herman Hamid, DPRD juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pihaknya juga berencana melakukan sidak di sejumlah OPD guna memastikan pelayanan publik berjalan baik atau tidak.
Terkait rekomendasi evaluasi terhadap Pj Wali Kota Tarakan, DPRD akan menindaklanjut rekomendasi tersebut. Hanya saja, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berkompeten yakni Kemendagri. “Soal bentuk rekomendasi kami tertutup lah,” terangnya.
Menurutnya, evaluasi kepada Pj Wali Kota merupakan bagian dari tupoksi DPRD sebagai bentuk pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. “Kami mitra tidak ingin ada kegaduhan di pemerintahan itu terjadi dan amanah Undang-undang salah satu tugas Pj adalah melancarkan Pemilihan Kepala Daerah,” terangnya.
Sementara Ketua Harian FKKRT Tarakan, Arifin mengatakan empat rekomendasi yang disampaikan kepada DPRD merupakan aspirasi dari warga. RPD ini, menurutnya langkah untuk meredam gejolak di tengah masyarakat,
Terkait salah satu poin rekomendasi, yakni evaluasi kepada Pj Wali Kota, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD. “Itu tergantung dari pihak DPRD untuk menyikapi. Kami dari FKKRT tidak ada disitu bahasa mau diganti atau lain sebagainya. Biarlah mekanisme itu berjalan, kalau misalnya DPRD menemukan apa yang terbaik itulah dilaksanakan,”terangnya.
Dirinya berharap dengan adanya evaluasi terhadap Pj Wali Kota Tarakan, pelayanan publik dapat berjalan baik. Namun saat ini harus terganggu karena adanya pembatalan pengangkatan jabatan ASN.
“Kami selaku ketua RT tidak selalu mendapat keluhan dari warga,” pungkasnya.
Discussion about this post