TARAKAN, CAKRANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus tindakan asusila, dimana korbannya seorang gadis belia.
Korban yang masih berusia 13 tahun menjadi korban rudapaksa oleh tiga orang pelaku. Dua pelaku dinyatakan masih dibawah umur, yakni FK (16) dan DV (16). Sedangkan seorang lainnya berinisial RM (24).
Awal terungkapnya kasus tersebut bermula setelah orang tua korban melapor ke Polres Tarakan jika anaknya telah menjadi korban rudapaksa, pada Sabtu, 25 Mei 2024 lalu.
Dari keterangan hasil pemeriksaan pelaku yang telah diamankan, Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Juata Kerikil, pada 17 dan 18 Mei 2024.
“Pada saat itu pelapor yang merupakan orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku di daerah Juata Kerikil dekat Embung Bengawan. Kemudian setelah itu orang tua korban membuat laporan ke Polres Tarakan,” ungkap Randhya.
Randhya lebih lanjut menjelaskan, sebelumnya korban dijemput di rumahnya pada pukul 02.00 Wita dini hari.
“Pelaku inisial FK mengajak korban untuk keluar rumah pada malam hari, 17 Mei 2024 pukul 02.00 Wita dinihari. Kemudian setelah janjian, FK meminta temannya inisial DF untuk menjemput korban di rumahnya dan membawa ke rumah temannya inisial JU di Juata Kerikil,” jelasnya.
Pelaku inisial FK langsung melancarkan aksi pencabulan di salah satu kamar rumah temannya.
Setelah itu dua pelaku lainnya juga melakukan tindakan pencabulan secara bergantian.
“Pelaku inisial FK melakukan pencabulan terhadap korban di salah satu kamar rumah JU. Kemudian pelaku kedua berinisial DF melakukan pencabulan lagi. Setelah DF, kembali FK melakukan pencabulan. Terkahir pelaku inisial RM. Jadi untuk pelaku inisial RM ini dia membujuk rayu dan mengancam tidak akan mengantar korban pulang,” terang Randhya.
Terbongkarnya kasus tersebut, setelah orang tua korban mengetahui jika video aksi asusila terhadap anaknya beredar.
“Sepupu korban memperlihatkan video tersebut kepada orang tua korban, lalu peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolres Tarakan,” kata Kasatreskrim.
“Video diambil (direkam) JU melalui ventilasi kamar. Orang tua korban dapat informasi dari sepupu korban dan memperlihatkan video,” imbuh Kasat Reskrim.
Hingga kini polisi masih mendalami dugaan pelanggaran UU ITE kepada pelaku yang merekam (JU) terkait tindakan asusila tersebut.
Untuk tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
“Kondisi korban saat ini perlu mendapat pendampingan dari psikolog anak,” pungkas Randhya.
Discussion about this post