TARAKAN, CAKRANEWS – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan menangkap pria berinisial RL, seorang pekerja motoris speedboat yang nekat menjadi otak pencurian barang milik majikannya.
RL ditetapkan sebagai otak pencurian satu unit mesin tempel merk Suzuki 300 PK beserta alat-alat mesin lainnya yang ilakukannya bersama empat temannya.
Kapolsek KSKP Tarakan, Iptu Sri Djayanthi menjelaskan kronologis ditetapkannya RL sebagai otak pencurian tersebut. Ia mengatakan, pada tanggal 23 Juli 2022, sekitar pukul 18.00 Wita, Unit Reskrim Polsek KSKP Tarakan menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadinya tindak pidana pencurian.
“Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh salah seorang pelaku yang diduga berinisial RL,” ucapnya kepada wartawan di Tarakan Selasa (9/8/2022).
Selanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek KSKP Tarakan melakukan penyelidikan dan dari informasi yang diperoleh dimana pelaku diketahui mengontrak bersama kedua orang tuanya di daerah Taman Berlabuh.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata benar bahwa pelaku sedang berada di rumah kontrakan yang berbeda di Jalan Yos Sudarso tersebut. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wita, Unit Reskrim mengamankan satu orang pelaku berinisial RL yang pada saat itu sedang berbaring di kamar kontrakannya,” ujar Sri Djayanthi.
Dari hasil interogasi, RL mengaku melakukan pencurian tersebut bersama empat tersangka lainnya yang merupakan temannya. Berbekal dari keterangan RL, selanjutnya Unit Reskrim Polsek KSKP Tarakan juga kembali mengamankan pria berinisial RD.
“RD kita amankan di rumahnya yang berbeda di Jalan Khusuma Bangsa, RT. 07, Kel. Gunung Lingkas, Kec. Tarakan Timur. Dari hasil interogasi singkat, RD mengaku bahwa hasil curian berupa mesin tempel merk Suzuki 300 PK tersebut, di perbaiki di salah satu bengkel mesin yang berbeda di belakang Hotel Ramayana Tarakan,” kata dia.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa sebagian alat mesin tersebut telah dipindahkan ke mesin speedboat orang lain, dimana pemindah alat-alat hasil curian tersebut dilakukan oleh kakak kandung RD yang saat ini masih DPO.
RL dan RD mengakui bahwa perbuatan tersebut sudah direncanakannya bersama tiga temannya dikarenakan RL belum mendapatkan gajinya berkerja selama sebulan. Pencurian itu mereka lakukan pada bulan Juni lalu, sekitar pukul 16.00 Wita, di sebuah bengkel mesin speedboat Celebes Jaya Marine di Kelurahan Mamburungan
Atas perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 400 juta rupiah. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit speedboat bertuliskan Antasena bermesin 300 PK, satu unit blok mesin Suzuki 300 PK, dua unit cilinder head mesin Suzuki 300 PK, dan satu unit krengkes mesin Suzuki 300 PK.
Kini Unit Reskrim Polsek KSKP Tarakan masih mengejar tiga tersangka lainnya. Atas perbuatan tersebut tersangka dapat disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Discussion about this post