JAKARTA, CAKRANEWS – Gugatan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga telah menggunakan ijazah palsu untuk pencapresan, kini dicabut oleh pihak penggugat Bambang Tri Mulyono.
Kuasa hukum Bambang, Eggi Sudjana membeberkan alasan pencabutan gugatan, yakni karena kliennya kini tengah ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus penistaan agama.
Eggi menjelaskan, awalnya ia tetap ingin melanjutkan gugatan, namun karena proses pidana terhadap Bambang berlanjut, maka dengan banyak pertimbangan, akhirnya gugatan tersebut dicabut.
“Dalam perjalanannya, klien kami proses pidananya lanjut dan ditahan dan tidak bisa ditangguhkan. Status tahanan ini, menyulitkan bagi klien kami untuk hadir dan terutama menyiapkan bukti dan saksi-saksi di persidangan. Sebab, semua bahan dokumen rujukan dan pihak-pihak yang akan dijadikan saksi sangat tergantung pada klien kami,” kata Eggi di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.
Adapun jika tetap melanjutkan proses gugatan namun Bambang Tri Mulyono tetap ditahan, kata Eggi sama halnya menyodorkan perkara untuk dikalahkan.
“Karena praktis, tanpa kehadiran Bambang Tri kami tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang harus dihadirkan di persidangan, yang keberadaan dan alamatnya harus dihubungi langsung oleh klien. Jadi, tanpa bukti dan saksi perkara dapat dipastikan akan kalah,” ucap Eggi, seperti dikutip dari RMOL.
Discussion about this post