TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) di daerah pemilihan (Dapil l) Tarakan Tengah, akan mengaktifkan kembali petugas Ad Hoc di tsrsebut.
Kebijakan terkait diaktifkannya kembali petugas Ad Hoc pada Pemilu 2024 lalu, merupakan arahan dari Bawaslu RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yabg mengharuskan PSU di Dapil Tarakan Tengah.
“Instruksi Bawaslu RI kita akan merekrut kembali pengawas Ad Hoc kita. Karena kita kan ada pengawas TPS dan itu akan kita rekrut kembali,” kata Anggota Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara), Arif Rochman.
“Kemarin kan sudah habis masa kerja petugas Ad Hoc nya, itu instruksi terakhir yang kami peroleh dari tim SDM Bawaslu RI,” imbuhnya.
Oleh karenanya dijelaskan Arif, bahwa pihaknya sangat siap untuk mengawasi pelaksanaan PSU di Dapil Tarakan Tengah nanti.
Arif lantas mengatakan, mengaktifkan kembali petugas Ad Hoc akan mempermudah persiapan, lantaran putusan MK atas PSU tersebut harus dilaksanakan paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan, pada 6 Juni 2024 lalu.
“Saat ini kita tidak mengkhawatirkan itu (tenaga petugas Ad Hoc) karena kalau merekrut ulang dari awal itu kan lama, sementara 45 hari sejak dibacakan PSU itu harus sudah selesai di Tarakan tengah,” terang Arif.
Lebih lanjut Arif menyampaikan, Bawaslu Kaltara dan Tarakan telah berkoordinasi untuk melakukan sejumlah persiapan untuk mengawal PSU tersebut.
Petugas Ad Hoc juga dipastikan akan bekerja penuh waktu dilapangan dalam mengawasi pemilihan (Pileg) Dapil Tarakan Tengah.
“Tugas-tugas dari pada pengawas Ad Hoc kita tidak ada durasi waktu. Kita kan bertugas itu full. Apalagi pada tahapan dilapangan kita tetap stand by sehingga kerja penuh waktu kita siap kapan pun ketika kita diminta untuk kerja di pengawas TPS,” pungkasnya.
Discussion about this post