NUNUKAN, CAKRANEWS – Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid menghadiri High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang mengusung tema “Menumbuhkan Ekosistem Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah melalui Perluasan Kanal Pembayaran”. High Level Meeting TP2DD dilaksanakan di ruang rapat VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Rabu 6 Desember 2023.
Bupati Laura mengatakan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam melaksanakan kegiatan Percepatan Digitalisasi Daerah (P2DD) mengacu pada road map yang telah disusun. Sebagai upaya dalam mengatasi kendala dan permasalahan di dalam mendorong digitalisasi daerah.
Adapun kegiatan yang akan dilakukan oleh TP2DD Kabupaten Nunukan antara lain yakni memperkuat komitmen dan sinergitas antara para pemangku kepentingan dengan melakukan High Level Meeting secara berkala.
Pada kesempatan itu, Bupati Laura menyambut baik dan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya rakor yang bertujuan agar para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) memiliki wawasan serta pemahaman guna memantapkan imlentasian ETPD (Elektronifinasi Transaksi Pemerintah Daerah) di Kabupaten Nunukan. Harapannya dapat mendukung dan percepatan perluasan digitalisasi daerah.
“Saya berharap dengan telah terbentuknya komitmen bersama seluruh OPD yang terlibat, Pemerintah Kabupaten Nunukan dapat meningkatkan PAD sebagai langkah nyata pelaksanaan Kepres no.3 tahun 2021 dengan tujuan utama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel”, ungkap Laura.
Sementara itu, Sekda Serfianus selaku Ketua Pelaksana Harian mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan High Level Meeting adalah dalam rangka evaluasi program TP2DD tahun 2023 semester I. Kegiatan ini juga akan melakukan penandatanganan pernyataan komitmen percepatan P2DD dari OPD pengelola pendapatan dan Bankaltimtara Cabang Nunukan. Lebih jauh, hal itu dilakukan rangka menumbuhkan ekosistem digitalisasi transaksi daerah melalui kanal pembayaran digital. Serta sebagai bentuk komitmen dalam penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan melalui kanal pembayaran digital yaitu QRIS, digital non QRIS dan semi digital
Discussion about this post