JAKARTA, CAKRANEWS – Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 13 Februari 2023.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan, Senin 13 Februari 2023.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Sambo ‘Sang Kaisar Konsorsium 303’ dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Discussion about this post